27.8 C
Jakarta

Quraish Shihab, Cerminan Imam Syafi’i di Era Kontemporer

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanQuraish Shihab, Cerminan Imam Syafi'i di Era Kontemporer
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Prof. Quraish. Kurang lebih begitu saya menyebutnya. Nama lengkapnya Muhammad Quraish Shihab atau yang lebih dikenal dengan nama pena M. Quraish Shihab. Masih segar dalam ingatan bahwa buku Wawasan Al-Qur’an tentang Zikir & Doa yang ditulis oleh Quraish Shihab telah mengantarkan saya mengenalnya, sekalipun saya belum bertemu langsung. Waktu itu saya masih duduk di Madrasah Tsanawiyah. Masa di mana saya belum gemar membaca buku, namun gemar menggandrungi kitab-kitab turats yang ditulis ulama klasik.

Di sebuah perpustakaan sekolah berjajar Tafsir Al-Mishbah yang ditulis oleh Quraish Shihab. Belum sempat menyentuhnya, seorang guru berbisik lirih di samping saya: “Penulis buku ini benar-benar tenggelam di lautan pengetahuan yang maha luas.” Saya menganggut seakan mengiyakan. Saya membatin: Bisa nggak ya saya nulis buku setebal ini?!

Tahun 2009 saya melanjutkan studi di Pesantren Annuqayah Madura. Pesantren yang semi modern ini berusaha mempertemukan dua pemikiran yang berseberangan, yakni orientalis dan oksidentalis. Terselenggara beragam kegiatan berbasis keilmuan yang didukung dengan giat santri membaca literatur yang tak terbatas, semisal filsafat, pluralisme, sastra, dan beberapa kitab klasik seperti Kifayah al-Akhyar, Fath al-Mu’in, dst.

Di Pesantren Annuqayah saya mulai tertarik menyelami karya-karya Quraish Shihab. Dimulailah membaca Tafsir Al-Mishbah yang sebelumnya belum sempat dibaca. Dengan gaya bahasa esai karya tafsir ini dapat dipahami oleh berbagai kalangan, mulai orang awam hingga akademisi. Membaca Tafsir Al-Mishbah seakan berada di tengah kebun tafsir. Sebab, di sana pembaca dihidangkan aneka penafsiran yang disampaikan sekian ulama tafsir. Di antaranya, as-Suyuthi dan al-Mahalli dalam Tafsir Jalalain, Fahruddin ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib, Ibnu Asyur dalam At-Tahrir wa at-Tanwir (tiga karya tafsir ini berideologi Sunni), az-Zamakhsyari dalam tafsir al-Kasysyaf (tafsir berideologi Muktazilah), Thabaththabai dalam tafsir al-Mizan (tafsir berideologi Syiah). Selain itu, dilengkapi dengan kutipan dari tafsir Fi Dhilal al-Qur’an yang ditulis oleh Sayyid Quthb, Nazhm ad-Durar yang ditulis oleh al-Biqa’i, dan masih banyak yang lainnya.

Adalah hal yang maklum Quraish Shihab menghidangkan beragam pandangan dalam karya tafsirnya. Sebab, dia adalah ilmuwan yang seharusnya objektif menyikapi sesuatu. Tidak dibenarkan ilmuwan hanya memprioritaskan sebagian pandangan dan memarjinalkan pandangan yang lain. Karena, kebenaran itu tidak hanya satu, melainkan beragam. Seringkali Quraish Shihab menganalogikan beragamnya kebenaran ini dengan angka “sepuluh” yang bisa dihasilkan dari penjumlahan “enam” ditambah “empat” atau “tujuh” ditambah “tiga”. Dan, yang paling tidak dibenarkan tuduhan yang picik yang menge-judge Quraish Shihab sebagai penganut Syiah, karena dalam tafsirnya ia mengutip pendapat mufasir Syiah Thabaththabai. Tuduhan itu sebenarnya dihasilkan dari kesimpulan yang parsial. Padahal, andaikata membacanya secara menyeluruh, niscaya didapatkan pandangan Quraish Shihab sendiri yang mengkritik pandangan Thabaththabai yang menyebutkan “al-muthahharun” adalah ahlul bait.

Pada tempat lain, Quraish Shihab diklaim memperbolehkan membuka jilbab. Klaim ini bersumber dari kelompok ekstrem seperti HTI yang memahami aurat wanita sekujur tubuh sehingga wanita harus memakai cadar. Bahkan, klaim ini diperkuat dengan sikap putri Quraish Shihab Najwa Shihab yang seringkali tampil di layar televisi, lebih-lebih pada acara Mata Najwa, tanpa memakai jilbab. Padahal, klaim ini tidak dapat diterima. Karena, berdasarkan klarifikasinya pada forum kuliah, Quraish Shihab tidak pernah berfatwa atas bolehnya membuka jilbab. Hanya saja, dia menghidangkan sekian pandangan ulama, mulai masa klasik hingga masa kontemporer, sehingga dihasilkan konklusi bahwa jilbab adalah pakaian terhormat. Boleh jadi berbeda pakaian terhormat di pedesaan dengan di perkotaan. Begitu pula boleh jadi berbeda pakaian terhormat masyarakat Arab Saudi dengan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA  Pilihlah Presiden yang Berilmu dan Beretika, Siapa Dia?

Dalam bukunya, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Quraish Shihab hanya menghidangkan sekian pandangan yang beragam, mulai pandangan yang ketat hingga pandangan yang longgar. Sebagai ilmuwan Quraish Shihab sudah dapat dibilang amanah: tidak membatasi diri pada satu pandangan, melainkan membuka pintu diterimanya pandangan lain. Pembaca kemudian diberi kebebasan memilih sekian pandangan yang ditawarkan. Sekali lagi, Quraish Shihab tidak mengampanyekan bolehnya buka jilbab. Orang yang suka melihat sebelah mata pasti salah paham (misunderstand). Biasanya kesalahpahaman ini dilatarbelakangi fanatisme yang berlebihan dan taklid buta, bahkan tidak membaca secara komprehensif buku yang ditulis oleh Quraish Shihab.

Tidak hanya berhenti di situ, Quraish Shihab seringkali dituding sebagai penganut paham liberal. Saya belum mengerti pengertian liberal yang dimaksud oleh orang yang menudingnya. Kalau liberal adalah kebebasan berpikir tanpa menyertakan kaidah yang disepakati mayoritas ulama, jelas Quraish Shihab termasuk tokoh yang hati-hati dalam menafsirkan Al-Qur’an. Karena, kaidah tafsir atau hermeneutika menjadi pisau analisa yang dia gunakan dalam memahami teks Al-Qur’an. Quraish Shihab menulis buku Kaidah Tafsir yang dilengkapi dengan kajian kritis hermeneutika, sehingga dapat dipahami bahwa Tafsir Al-Mishbah dan beberapa karyanya yang lain dibangun dengan dasar teori yang dirumuskan dalam buku ini.

Menurut kelompok liberalis, seperti Muqsith Ghazali, Quraish Shihab bukan liberalis, tapi tradisionalis. Karena, pemikirannya banyak mengulang ijtihad ulama sebelumnya yang relevansinya belum sepenuhnya terasa di era kontemporer. Maka, dengan demikian, Islah Gusmian menulis dalam Khazanah Tafsir Indonesia, bahwa Tafsir Al-Mishbah termasuk karya tafsir yang belum menjawab isu-isu yang terjadi pada saat tafsir itu ditulis. Sebut saja, soal gender dan seterusnya. Beda hal dengan tafsir Argumentasi Kesetaraan Jender-nya Nasaruddin Umar dan Tafsir Kebencian-nya Zaitunah Subhan yang memang ditulis untuk merespons diskriminasi gender di Nusantara.

Kini saya baru paham bahwa Quraish Shihab adalah tokoh progresif yang mampu menghidangkan pesan Al-Qur’an secara objektif dan mampu membumikan Al-Qur’an di negera pluralistik, sehingga wajah tafsirnya dapat diterima di hati masyarakat yang dibalut dengan budaya yang khas dan berbeda. Quraish Shihab bisa dijadikan cerminan Imam Syafi’i di era kontemporer karena gagasan kedua tokoh ini sama-sama mempertemukan dua sisi yang berlawanan: ulama tekstualis dan ulama kontekstualis.[] Shallallah ala Muhammad.

Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Penulis kadang menjadi pengarang buku-buku keislaman, kadang menjadi pembicara di beberapa seminar nasional

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru