32.5 C
Jakarta

Merespons Hilangnya Frasa “Agama”: Upaya Bijak dalam Bernegara

Artikel Trending

KhazanahOpiniMerespons Hilangnya Frasa "Agama": Upaya Bijak dalam Bernegara
image_pdfDownload PDF

Meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta semua pihak untuk tidak panik dan tidak perlu berpolemik terkait tidak ada frasa “agama” dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 dan Mendikbud akan merevisinya, namun masih ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan yakni, tetap membikin gaduh publik.

Bagi mereka, hilangnya frasa tersebut melanggar konstitusi. Maka secara otomatis, produk hukum atau kebijakan yang pemerintah ambil adalah inkonstitusional. Alias tidak sah dan bila perlu kebijakan tersebut harus kita tolak dengan melakukan aksi demonstrasi di jalanan.

Di lain sisi, memang harus kita akui bahwa, secara konstitusi Indonesia dan juga karena para kritikus politik kita masih bermazhab positivistik maka, dengan absennya frasa agama di visi PJPN 2020-2035 telah melanggar hukum negara yakni, melanggar Pasal  31 UUD 1945 ayat (3).

Pada titik inilah, saya ingin mengajak pembaca untuk menelisik bahwa, apakah tidak absennya frasa agama di visi PJPN 2035 merupakan sikap yang melanggar konstitusi. Melalui penelusuran ini, besar harap, kita dapat bijak dalam bernegara serta pentingnya menyeimbangkan antara pemahaman agama dan Pancasila di sekolah.

Konstitusi negara kita, yakni UUD NRI Tahun 1945 amandemen keempat telah mengatur dalam Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Ini artinya, bahwa pemerintah memiliki tugas penting yakni, menyelenggarakan pembelajaran yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan bangsanya. Seperti adanya pelajaran agama, yang penuh dengan pelajaran keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia yang mendidik seorang siswa. Hal ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang telah diatur dalam undang-undang.

Sejauh ini, pemerintah telah berusaha menjalankan amanat konstitusi tersebut dengan mengatur sistem pendidikan nasional ke dalam sebuah undang-undang. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 telah meletakkan agama secara tegas.

BACA JUGA  Memupuk Akar Moderasi Beragama di NKRI

Agama dalam Pendidikan

Hal ini terlihat jelas bunyi Pasal 1 ayat (1), “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

Juga, ayat (2),“Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”

Bersandar pada regulasi di atas maka adalah jelas bahwa konstitusi Indonesia termasuk di turunannya UU Sisdiknas memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang berorientasi pada agama yang ber-Pancasila.

Pendidikan nasional yang berorientasi pada agama yang ber-Pancasila ini memiliki beberapa arti. Pertama, pendidikan nasional tidak boleh termonopoli oleh salah satu agama tertentu. Sebab, Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler.

Kedua, nilai-nilai agama yang telah melebur dan mengakar kuat di dalam negeri ini maka perlu menjadi aspirasi. Ketiga, memiliki visi yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia yang selaras dengan nilai-nilai agama dan yang berlandaskan Pancasila.

Di samping itu, harus kita akui bahwa agama dan Pancasila merupakan hal esensial dalam pendidikan bangsa. Karena itu,  Peta Jalan Pendidikan juga mesti terproyeksikan untuk menghasilkan anak-anak yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan kata lain, tidak masuknya frasa agama di visi PJPN 2035 itu melanggar konstitusi. Maka, solusinya adalah merevisi PJPN 2030 tersebut bukan malah tak percaya terhadap pemerintah dan membikin gaduh publik. Pada titik inilah kita butuh sikap bijak dalam bernegara.

Dengan demikian, frasa “Agama” itu penting dimasukkan ke dalam PJPN 2020-2035. Sebab, agama dalam kehidupan bernegara di Indonesia merupakan ajaran, nilai, dan kepemelukan yang terjamin dalam konstitusi.

Saiful Bari
Saiful Bari
Alumnus Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Juga, pernah nyantri di Ponpes Al-falah Silo, Jember. Kini menjadi Redaktur Majalah Silapedia.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru