Menakar Kepalsuan Jargon “Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunah”

Harakatuna

06/06/2024

2
Min Read

Seruan untuk kembali pada Al-Qur’an dan sunah sangat bangus, jika dipahami dengan benar. Akan tetapi faktanya mereka hanya bermodal terjemahan semata. Bahkan mereka menolak mengikuti jalan pemahaman ulama untuk memahami teks Al-Qur’an dan hadis. Kesalahan dalam memahami seruan “kembali kepada Al-Qur’an dan sunah” ini kemudian melahirkan sikap fanatisme.”

Geneologi Paham Takfiri

  • Slogan yang mereka gaungkan saat itu adalah “lā hukma illa Allāh”, tiada hukum selain hukum Allah lahir dalam argumen mereka menggunakan dalil Surat Al-Maidah ayat 44, 45, 47.
  • Mereka menegaskan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dicap sebagai orang-orang kafir, zalim, fasik, dan halal darahnya.
  • Mereka meyakini bahwa tahkim adalah hukum produk manusia. Membuat hukum sendiri artinya berupaya menyaingi Allah dalam menetapkan hukum.
BACA JUGA  Menteri PPPA Murka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogya

Fenomena di Era Modern

  • Fenomena yang populer saat ini terkait dengan kebid’ahan tradisi maulid Nabi.
  • Pengikut Salafi, Wahabi, mengeklaim bahwa maulid Nabi itu adalah bid’ah yang tidak ada contohnya dari Nabi.
  • Mereka menutup mata dari melihat perbedaan pendapat ulama.
  • Mereka menerobos larangan agama, yaitu menghujat sesama Muslim yang berada di luar kelompok mereka.
  • Bahkan ajaran ini mulai memasuki dan digandrungi anak-anak muda dan awam yang puber dalam beragama.

Kesimpulannya, seruan “kembali kepada Al-Qur’an dan sunah” yang diamini banyak orang saat ini belumlah dipahami dengan tepat. Meski berkata demikian, hakikatnya mereka hanya kembali kepada pemahaman objektif mereka sendiri dalam memahami teks agama; di mana pemahaman ini tidak dilandasi dengan perangkat keilmuan yang memadai.

Leave a Comment