30.1 C
Jakarta

Kritik Adalah Hak, Tapi Provokasi Tidak

Artikel Trending

AkhbarNasionalKritik Adalah Hak, Tapi Provokasi Tidak
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, sistem yang dalam setiap perumusan serta pengambilan kebijakannya mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal ini memiliki makna bahwasanya setiap elemen masyarakat memiliki hak dan derajat yang sama untuk sama-sama menentukan arah negara ini kedepannya.

Aktivis media sosial Enda Nasution mengatakan bahwa dalam iklim demokratis, aspirasi dan kritik merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mengawasi jalannya pemerintahan. Namun memang menurutnya, yang meresahkan dewasa ini adalah oknum-oknum yang justru mencederai hak-hak bersuaranya melalui serangkaian provokasi berkedok kritik di dunia maya.

”Sejatinya kritik didalam sistem demokrasi merupakan hak warga yang tidak bisa direnggut, dimana kebebasan untuk berbicara pun dijamin oleh Undang-Undang (UU),” ujar Enda Nasution di Jakarta, sebagaimana rilis yang diterima redaksi, Senin (21/6/2021).

Enda setuju bahwa kritik berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan harus dipahami bahwasanya opini yang datang kepada pemerintah tidak selalu datang dalam bentuk positif tapi bisa juga negatif.

“Namun ketika (opini, pendapat dan aspirasi) sudah mengajak untuk melakukan sesuatu secara bersama-sama apalagi menuju anarki, itu menjadi sebuah provokasi,” ujar Enda.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini harus memposisikan diri untuk bersikap secara proporsional, terlebih dalam menanggapi kritik maupun provokasi yang tertuju pada pemerintah dengan bersikap tegas, tidak berlebihan namun tetap bijaksana.

”Seperti pada insiden pemblokiran internet di Papua yang saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo. Hal itu dilakukan menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua yang berujung ricuh,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai usaha untuk menghambat pernyebaran provokasi di dunia maya pada Mei 2020 lalu.

BACA JUGA  Haul ke-31 K. Abdul Djalil Sibaweh: Pondok Pesantren Afkaaruna Gelar Haflah Ikhtitam dan Pengajian Akbar

“Ketika fitnah dan provokasi datang dari seorang tokoh atau public figure, maka pemerintah harus menjawab karena jika dibiarkan maka dianggap seolah-olah itu benar, jadi perlu ada respon proporsional menurut saya yaitu dengan tidak terlalu sensitif namun juga tidak bisa terlalu dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bapak Blogger Indonesia ini juga turut menyampaikan tips untuk masyarakat bagaimana menyampaikan aspirasi dan opini yang tepat tetapi tidak juga mencederai hak-hak bersuaranya sebagai warga negara khususnya di social media yang saat ini telah menjadi wadah bagi masyarakat dalam menuangkan opini dan ide-ide.

“Yang pertama fokus pada masalahnya, jangan melebar, kepada pribadi seseorang atau pejabat tertentu apalagi mengungkit SARA,” jelas Enda.

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi opini atau kritik dengan dukungan data dan fakta. Sehingga segala yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan agar bisa diverifikasi kebenarananya. Kemudian ia juga  mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan kritik dalam keadaan emosional.

”Karena seringkali yang terjadi malah menjadikan kritik yang sebenarnya legitimate atau benar justru malah menjadi negatif bahkan provokasi hasutan,” tukasnya.

Disamping itu, ia berpendapat bahwa memang sangat penting bagi masyarakat untuk bisa bijak dalam menyampaikan aspirasi dan kritiknya di sosial media melalui kampanye ‘gerakan bijak bersosmed’ yang fokus pada bagaimana kita berinteraksi dengan bijak di sosial media.

“Salah satu poin yang selalu kita sampaikan di ‘gerakan bijak bersosmed’ bukan hanya penyampaian kritik namun juga tentang bagaimana kita berinteraksi secara bijak sehari-hari di sosial media.” pungkasnya.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru