26.8 C
Jakarta

Dosa Muslim Cyber Army (MCA) pada Harakatuna

Artikel Trending

EditorialDosa Muslim Cyber Army (MCA) pada Harakatuna
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Website Harakatuna media telah diretas oleh Muslim Cyber Army, pada hari Senin, 2 Desember 2019, peretasan ini terjadi pukul 15:40. MCA ini adalah kumpulan atau wadah kelompok Islam ekstrem yang tidak mendukung media-media Islam seperti Harakatuna dalam mempublikasikan narasi keislaman dan kebangsaan, terutama narasi kaitannya dengan kontra radikalisme dan terorisme.

Tindakan MCA sebagai hacker terhadap media Islam (Harakatuna) menunjukkan eksistensi wadah tersebut tidak memiliki kecenderungan menyebarkan paham keagamaan yang rahmatan lil ‘alamin. Oleh karena itu, Islam mengajarkan umat manusia untuk terus berdakwa sesuai dengan misi ketuhanan. Yaitu, “Ud’u ila sabili robbika bilhikmati wamauidzotil hasanah”. Artinya, ajaklah kepada jalan tuhanmu dengan hikmah dan tutur yang baik.

Jika setiap dakwah di media dengan pola ekstremisme dan radikalisme itu cukup membahayakan keamanan dan persatuan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi narasi thaghut dijadikan sebuah alat untuk mengkebiri ideologi negara. Yaitu, Pancasila. Dan bagaimana dengan media Islam yang menjunjung tinggi nasionalisme? Kalau persoalan ideologi saja diganggu.

MCA tidaklah mencerminkan komoditas media yang ramah dan penuh sopan santun, sopan dan santun dalam tinjauan filsafat hukum identik dengan pekerjaan orang beradab, dan bermartabat. Jika, menyalahgunakan dan menyerang media dakwah Islam toleran dengan cara hacking. Hal itu sungguh merupakan dosa besar yang membuat wawasan dan kesopanan mereka tertutup rapi.

Hacker MCA sebenarnya ingin mengajak perang di media massa untuk saling memberitakan narasi Islam yang ekstrem. Namun, menyebarkan Islam di media itu tidak seharusnya membuat masyarakat resah gelisah dan dengan cara-cara ekstrem. Sebab hal itu tidak menjadikan masa depan Islam lebih indah di mata masyarakat global dan berpotensi merusak perdamaian dunia dalam hubungan keagamaan maupun kenegaraan.

Ancaman Pidana bagi Peretas (Hacker) seperti Muslim Cyber Army

Penulis akan lebih detail merumuskan kerangka hukum cyber dalam perspektif hukum pidana nasional. Dalam konteks normatif-yuridis, tindakan MCA jelas melanggar hukum sebagaimana substansinya pada pasal 30 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik orang lain. Pada pasal tersebut ada tiga kerangka hukum yang harus diapahmi.

Pertama, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik. Kedua, dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik. Ketiga, dengan sengaja dan tanpa hak melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu Komputer atau Sistem Elektronik untuk dapat mengakses Komputer atau Sistem Elektronik.

BACA JUGA  Menyikapi Zionis sebagai Terorisme Global

Dari sisi filsafat hukum, MCA selain melanggar hukum karena meretas media orang lain karena sudah memasuki wilayah yang sifatnya privat. Namun, sisi lain, adalah wadah itu tidak memiliki etika karena tindakan meretas (hacking) itu memperlihatkan sikap dan prilakunya yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan. Padahal, Islam sebagai agama yang ramah selalu mengajarkan umatnya untuk berbuat baik seperti apa yang pernah dilakukan oleh nabi Muhammad Saw.

Seharusnya, meskipun tidak memiliki kecenderungan yang sama dalam menyebarkan Islam melalui media. Akan tetapi, kita perlu memperhatikan batas-batas tindakan yang menurut agama juga tidak benar. Karena agama sejatinya adalah pedoman moral yang baik bagi umat manusia tanpa harus saling menjatuhkan dan menyerang sesama umat Islam

Lebih dipertegas lagi, pada pasal 35 UU ITE. Bahwa, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Berdasarkan landasan hukum di atas, tindakan MCA meretas Harakatuna merupakan pelanggaran hukum yang harus dilawan oleh berbagai media keislaman yang menyebarkan paham-paham keagamaan yang toleran. Dasar hukum ini menunjukan sebuah alat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan hacking itu perbuatan dosa besar karena mengganggu ketentraman dan keutuhan serta kenyamanan seseorang dalam berdakwah melalui media.

Peran Media dan Institusi Negara

Menurut hemat penulis, ada beberapa langkah atau metode untuk mencegah, memberantas, dan menghentikan tindakan hacker yang dilakukan oleh Muslim Cyber Army. Pertama, peran berbagai media Islam yang turut menghadirkan narasi ilmiah kontra ekstremisme, radikalisme, dan terorisme. Kedua, pentingnya kesadaran dan kecerdasan masyarakat (civil society) dalam memerangi media Islam yang ekstrem.

Ketiga, peran Polri dan BIN untuk meringkus oknum-oknum yang tergabung dalam Muslim Cyber Army karena wadah tersebut cukup sering menyebarkan hoak dan meretas media orang lain, terutama tindakan hukum seperti Polri penting sekali untuk menjaga keamanan dan keutuhan negara agar masyarakat bisa hidup tertib, dan tentram.

Alhasil, langkah-langkah tersebut harus kita yakini bersama bahwa tindakan media dan institusi negara akan berhasil dan sukses. Untuk itu, dengan pendekatan hukum inilah. Dosa MCA perlu ditempuh melalui adanya pertaubatan nasional agar menyadari dan tidak lagi meretas media orang lain. Yang media itu adalah memiliki kesamaan menyebarkan paham agama, serta tidak dilandasi dengan ambisi untuk mengganti ideologi negara.

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru