31.1 C
Jakarta

Denmark Sahkan Undang-Undang Anti Pembakaran Al-Qur’an

Artikel Trending

AkhbarInternasionalDenmark Sahkan Undang-Undang Anti Pembakaran Al-Qur’an
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kopenhagen – Denmark hari Kamis (7/12) mengesahkan undang-undang yang secara efektif mengkriminalisasi aksi pembakaran Al-Qur’an yang bersifat Islamofobia atas dasar “perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang sangat penting bagi komunitas agama yang diakui”, Anadolu Agency melaporkan.

Setelah perdebatan sengit di antara para hakim, RUU tersebut disahkan dengan 94 suara mendukung dan 77 suara menentang di Parlemen Denmark yang beranggotakan 179 orang.

RUU tersebut melarang pembakaran, robekan, atau pencemaran teks-teks suci di depan umum atau online untuk disebarluaskan secara luas.

Pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan suara mendukung RUU tersebut, tidak ada anggota koalisi yang berdiri untuk menanggapi kritik oposisi selama perdebatan di Parlemen.

Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre) adalah satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU tersebut.

RUU ini pertama kali diajukan pada bulan Agustus, namun kemudian diamandemen karena adanya kekhawatiran yang muncul dalam koalisi yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat.

RUU tersebut akan menjadi undang-undang setelah penandatanganan resmi dari Raja Denmark, Ratu Margrete, yang diperkirakan akan menandatanganinya akhir bulan ini.

BACA JUGA  Anggota Parlemen Oposisi Inggris Desak Negaranya Berhenti Jual Senjata ke Israel

Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi “ejekan sistematis”, yang meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark.

“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan Denmark,” kata Menteri Kehakiman, Peter Hummelgaard, sambil menambahkan, “Itulah mengapa penting bagi kita sekarang untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap penodaan sistemik yang telah kita lihat sejak lama.”

Sebelumnya pada bulan Agustus, anggota kelompok ultranasionalis, Danske Patrioter, atau Patriot Denmark, membakar Alquran di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen.

Para pelaku meneriakkan slogan-slogan anti-Islam dalam aksi provokatif yang dilakukan di bawah perlindungan polisi.

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menanggapi protes Islamofobia mengatakan Turki tidak akan pernah menyerah pada provokasi atau ancaman.

“Kami pada akhirnya akan mengajarkan arogansi Barat bahwa menghina umat Islam bukanlah kebebasan berpikir,” kata Erdogan kepada anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) melalui pesan video.

Turkiye akan “menunjukkan reaksi kami dengan cara yang paling kuat sampai perjuangan yang gigih melawan organisasi teroris dan musuh-musuh Islam dilakukan,” tambahnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru