Pemerintah Peduli dan Jamin Hak Korban Terorisme
Harakatuna.com. Jakarta-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
by
23/07/2020















