30.1 C
Jakarta

Alumni Universitas Jabar Minta Bersihkan ASN dari Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarDaerahAlumni Universitas Jabar Minta Bersihkan ASN dari Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Bandung – Alumni Perguruan Tinggi Jawa Barat Peduli Pancasila beraudiensi terkait ASN yang terpapapar radikalisme, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (21/1/2021) siang. Mereka mengajukan rekomendasi untuk anggota ASN dari radikalisme, terutama di lingkungan kampus di Jawa Barat.

Juru bicara Alumni Unpad Peduli Pancasila, Budi Hermansyah mengatakan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN dari radikalisme. Menurut Budi, Menteri PANRB sudah seyogyanya memperjelas visi dan misi organisasi, serta manajemen yang berdasar pada kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila.

“Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat penting bagi ASN sehingga MenPan RB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan peraturan yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada 4 Pilar Kebangsaan,” kata Budi yang didampingi Ummy Latifah, Kamis (21 / 1).

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Budi Hermansyah dari AUPP, Lukman Nurhakim dari Linkar Parahyangan, dan R. Yusephalandi dari Alumni IKIP dan UKI.

Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung, adanya sistem disiplin PNS dan / atau laporan kode etik PNS atas nama Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, yang oleh KASN merupakan sebuah kasus radikalisme ASN. Oleh serialisasi pada tanggal 24 November 2020 KASN kemudian melimpahkan kasus ini kepada Satgas Radikalisme SKB 11 Menteri di Kementerian Informasi dan Komunikasi.

BACA JUGA  BNPT Sinergi dengan UIN Datokarama Kembangkan Kampus Kebangsaan

“Berdasarkan kajian yuridis yang dilakukan, GAR-ITB yakin bahwa jika kasus tersebut ditempatkan. Dalam konteks disiplin PNS saja pun, Prof. Dr. M. Din Syamsuddin sudah sangat layak untuk dijatuhi disiplin berat sebagai PNS,” ujar Amar Rasyad dari GAR-ITB.

Dengan terjadi perubahan situasi menjadi sebuah kasus radikalisme ASN, lanjut Amar, serta pelaksanaan pelimpahan penanganan kasusnya dari KASN kepada Satgas Radikalisme SKB 11 Menteri, maka GAR-ITB meminta izin Menteri PANRB menjelaskan bahwa apakah berarti yang akan dilakukan terlepas kepada Prof. Dr. M Din Syamsuddin akan lebih fokus pada disiplin berat dalam konteks disiplin PNS.

Alumni berharap dengan program yang jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menjelaskan dan membersihkan ASN dari paham  radikalisme .

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru