26.1 C
Jakarta

Kelompok Teroris Papua Gunakan Pilot Susi Air untuk Meredam Serangan TNI

Artikel Trending

AkhbarDaerahKelompok Teroris Papua Gunakan Pilot Susi Air untuk Meredam Serangan TNI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Papua –  Pilot Susi Air Philip Mark Marthens kembali muncul dalam sebuah video di media sosial. Dalam video tersebut, Philip meminta aparat gabungan TNI-Polri untuk tidak melakukan pengeboman.

Satgas Operasi Damai Cartenz kini tengah menyelidiki kebenaran video tersebut. Mereka juga membantah TNI-Polri menggunakan bom dalam upaya penegakan hukum terhadap kelompok teroris Papua.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengklaim, prajurit TNI yang bertugas di Papua akan tetap menggunakan pendekatan defensif meski operasinya. Namun tak dimungkiri apparat di Papua kini sudah berstatus siaga tempur.

Yudo Margono mengatakan, status operasi siaga tempur bukan berarti prajurit TNI yang ada di Papua akan melakukan serangan atau pendekatan ofensif. Meski itu kepada kelompok teroris Papua.

“Bukan, bukan ofensif, kita tetap defensif, tapi mereka harus siap karena memang di daerah yang kerawanannya tinggi, sehingga harus siaga tempur tadi,” kata Yudo Margono.

BACA JUGA  Masyarakat Aceh Diminta Antisipasi Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Ia menjelaskan, selama ini aparat TNI melakukan operasi teritorial dan komunikasi sosial di daerah-daerah di Papua yang kerawanannya tinggi. Namun, di daerah-daerah yang kerawanannya tinggi, prajurit yang bertugas ditingkatkan operasinya sehingga dalam status siaga tempur demi mengantisipasi serangan dari pihak lawan.

“Jadi jangan dipelesetkan itu operasi militer, bukan, belum operasi militer. Siaga tempur itu untuk menumbuhkan naluri militer pada para prajurit,” ujar Yudo Margono.

Pemerintah sendiri telah mengategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi yang tergabung di dalamnya sebagai teroris. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sikap Pemerintah ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tragedi baku tembak yang telah KKB lakukan di Papua, dinilai sebuah tindakan teroris baik secara organisasi maupun anggotanya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru