Ini Penjelasan Kalimat Pemolisian Masyarakat pada Perpres Anti Ekstremisme
Harakatuna.com. Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 Nomor 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada
by
24/01/2021
















