Akademisi UI Nilai RAN PE Jadi Panduan Operasional Tangani Terorisme
Harakatuna.com, Jakarta – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
by
17/02/2021
















