33.2 C
Jakarta

BIN Desak Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Eks HTI

Artikel Trending

AkhbarDaerahBIN Desak Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Eks HTI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com,  Yogyakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, mendesak Pemerintah segera menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi untuk eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) apabila mereka berulah di kemudian hari.

“Nah, kalau sekarang HTI dibubarkan, apa gunanya kalau tidak ada sanksi,” ujar Hendropriyono kepada wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (13/3/2019).

Hendropriyono lalu bercerita mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan pemerintah tahun 1965. Dijelaskannya, ada sanksi mengikat bila eks PKI masih menyebarkan marxisme-leninisme.

“Kalau PKI ini menyebarkan lagi ideologi yang nonnasionalis yaitu komunisme, marxisme, leninisme maka ada sanksi pidananya yaitu hukuman penjara 6 tahun,” sebutnya.

“Kalau dia membuat ulah hukumannya naik menjadi 12 tahun. Kalau sampai mau mengganti Pancasila, komunisme mau mengganti Pancasila maka sanksi pidananya berupa ancaman 20 tahun penjara,” sambungnya.

BACA JUGA  Asisten Sekda Buka Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kota Tidore

Meskipun ada regulasi yang mengatur sanksi buat eks PKI, namun perlakuan berbeda justru diterima eks HTI. Padahal kedua organisasi tersebut ditengarai sama-sama ingin mengganti ideologi Pancasila.

“Nah itu tidak ada (sanksi mengikat buat eks HTI). Karena itu menurut saya ini hukum tidak berbicara. Saya hanya mengingatkan kepada kalian-kalian, kalau saya sudah tua,” kata Hendro.

“Kita harus konsekuen, jangan pura-pura membubarkan (HTI) tapi enggak ada sanksinya. Kalau dulu kan kita bikin (regulasi), begitu kita bubarkan PKI ada sanksi (yang mengikat),” tutupnya.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru