31.5 C
Jakarta

Aktivitas Padat, Anjuran Tidur Siang Sebentar Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahAktivitas Padat, Anjuran Tidur Siang Sebentar Dalam Islam
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu aktivitas yang pasti dilakukan oleh setiap manusia adalah tidur. Tidur ini sebagaimana sudah dipahami bersama adalah upaya untuk melepas lelah setelah seharian beraktivitas. Pada umumnya, orang tidur di malam hari, walaupun ada orang yang berkebalikan dengan menjadikan malam sebagai aktivitas dan siang untuk tidur. Jika diukur dari ukuran standar hidup manusia maka malam adalah waktu untuk tidur dan siang waktu untuk beraktivitas. Namun demikian, Islam juga menganjurkan umatnya untuk tidur siang walaupun hanya sekadar 5 menit.

Dalam al-Quran sendiri diterangkan, umumnya kehidupan di dunia adalah malam untuk beristirahat dan siang untuk beraktivitas.

وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِباساً وَجَعَلْنَا النَّهارَ مَعاشاً

Artinya: Dan Kami menjadikan malam sebagai pakaian (waktu tidur), dan Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan (QS An-Naba’, ayat: 10-11)

Pada umumnya, saat siang hari manusia sangat sibuk beraktivitas dalam urusan dunianya masing-masing. Namun ternyata di saat padatnya aktivitas ini, Islam menganjurkan untuk tidur sebentar. Tidur sebentar di siang hari ini dalam Islam dikenal dengan istilah qailulah. 

Imam Al-Ghazali sendiri menyebutkan bahwa qailulahini bisa membantu umat Islam agar waktu malamnya bisa digunakan untuk bermunajat kepada Allah:

القيلولة وهي سنة يستعان بها على قيام الليل كما أن التسحر سنة يستعان به على صيام النهار

Artinya: Tidur siang (qailulah) adalah sunah yang dapat membantu seseorang untuk melaksanakan qiyam al-lail, seperti halnya sahur hukumnya sunah yang berfungsi untuk membantu seseorang dalam melaksanakan puasa di siang hari (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, juz 1, halaman: 338).

BACA JUGA  Ini Ukuran Kemampuan Orang Yang Disunahkan Berkurban Dalam Islam

Tidur siang sebentar ini memang banyak manfaatnya, ketika lelah beraktivitas di siang hari dan merasa mengantuk berat, maka tidurkan sebentar. Walaupun hanya 5 menit bisa mengembalikan seluruh energi dan menjadi bersemangat lagi dalam bekerja.

Adapun waktu untuk qailulah atau tidur siang sebentar ini para ulama berbeda pendapat, ada yang menyatakan sebelum Zuhur dan ada yang menyatakan setelah Zuhur.

وقد اختلفت عبارات الفقهاء في تحديد وقت نصف النهار المقصود بالقيلولة، فذهب بعضهم إلى أنها قبل الزوال وذهب بعضهم إلى أنها بعده، قال الشربيني الخطيب: هي النوم قبل الزوال. انتهى
وقال المناوي: القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد. انتهى
وقال البدر العيني: القيلولة معناها النوم في الظهيرة. انتهى

Artinya: “Para fuqaha berbeda pendapat tentang pertengahan siang yang menjadi waktu istirahat siang (qailulah). Sebagian ulama berpendapat sebelum tergelincirnya matahari (waktu Zuhur) dan ada pula yang berpendapat setelah Zuhur. Imam Al-Syarbini Al-Khathib berkata: qailulah adalah tidur sebelum tergelincirnya matahari (sebelum Zuhur). Sedangkan Imam Al Munawi mengatakan: qailulah adalah tidur siang hari, baik saat matahari tergelincir sedikit, sebelum atau sesudahnya. Al-Badr Aini mengatakan: qailulah adalah tidur pada siang hari”.

Qailulah ini dalam agama adalah sunah atau anjuran dan bukan kewajiban. Itu artinya bagi yang bisa melaksanakan akan mendapatkan pahala dan bagi yang tidak bisa maka tidaklah mengapa, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru