31.4 C
Jakarta
Array

Zakat Fitrah dengan Uang

Artikel Trending

Zakat Fitrah dengan Uang
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Zakat fitrah belakangan banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Mengacu pada mazhab Syafii, zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang belum bisa dikatakan sah. Dalam kondisi kerunyaman secara fiqih semacam ini, sebagian masjid khususnya di kawasan perkotaan dan sebagian pedesaan, malah membuka layanan zakat fitrah dalam bentuk uang. Sebagian pengelola zakat berpandangan toh ada mazhab Hanafi yang membolehkan. Jadi, tak apa lah zakat fitrah pakai uang. Mereka pun pasang harga zakat fitrah di depan masjid.
Persoalannya, nilai uang yang diserahkan adalah seharga bahan makanan pokok dalam mazhab Syafii (sekitar 2,5 kg beras). Padahal, dalam mazhab Syafii konversi semacam itu tdk boleh. Tidak sah.
Dan kalau mengikut mazhab Hanafi, maka juga belum sah karena nilai uang belum sesuai dgn standar zakat fitrah dalam mazhab tersebut yg lebih besar. Dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah adalah dengan bahan makanan pokok sebesar 3,3 kg.
Lalu, agar sah zakat fitrahnya menurut mazhab Hanafi, berapa nominal yang harus dikeluarkan?
Berikut adalah panduan zakat fitrah dengan uang dalam mazhab Hanafi yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta. Ketua dan Sekretarisnya, dosen saya, gais. Hehehe.
Yaitu sebesar, dengan dibulatkan, 55.000 rupiah per kepala. Jadi jangan talfiq sembarangan ya gais biar ibadah zakatnya shahh.. Semoga membantu para pengelola zakat khususnya di masjid-masjid kita
Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru