Zakat fitrah belakangan banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Mengacu pada mazhab Syafii, zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang belum bisa dikatakan sah. Dalam kondisi kerunyaman secara fiqih semacam ini, sebagian masjid khususnya di kawasan perkotaan dan sebagian pedesaan, malah membuka layanan zakat fitrah dalam bentuk uang. Sebagian pengelola zakat berpandangan toh ada mazhab Hanafi yang membolehkan. Jadi, tak apa lah zakat fitrah pakai uang. Mereka pun pasang harga zakat fitrah di depan masjid.
Persoalannya, nilai uang yang diserahkan adalah seharga bahan makanan pokok dalam mazhab Syafii (sekitar 2,5 kg beras). Padahal, dalam mazhab Syafii konversi semacam itu tdk boleh. Tidak sah.
Dan kalau mengikut mazhab Hanafi, maka juga belum sah karena nilai uang belum sesuai dgn standar zakat fitrah dalam mazhab tersebut yg lebih besar. Dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah adalah dengan bahan makanan pokok sebesar 3,3 kg.
Lalu, agar sah zakat fitrahnya menurut mazhab Hanafi, berapa nominal yang harus dikeluarkan?
Berikut adalah panduan zakat fitrah dengan uang dalam mazhab Hanafi yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta. Ketua dan Sekretarisnya, dosen saya, gais. Hehehe.
Yaitu sebesar, dengan dibulatkan, 55.000 rupiah per kepala. Jadi jangan talfiq sembarangan ya gais biar ibadah zakatnya shahh.. Semoga membantu para pengelola zakat khususnya di masjid-masjid kita