Harakatuna.com. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki peraturan yang mengatur tentang pertukaran narapidana antarnegara. Padahal, menurutnya, Presiden Prabowo telah memberikan arahan untuk memindahkan sejumlah narapidana dari Indonesia ke negara lain.
Dalam keterangannya, Yusril menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, pemindahan atau pertukaran narapidana antarnegara harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Namun, hingga saat ini, undang-undang yang mengatur hal tersebut belum ada.
“Mengenai pemindahan atau pertukaran narapidana, ini seharusnya diatur dalam undang-undang tersendiri sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan, tetapi sampai hari ini, undang-undang tersebut belum ada,” jelas Yusril dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan pemerintahan Presiden Prabowo yang baru, pemerintah tengah berusaha menyelesaikan berbagai persoalan yang terkait dengan pemindahan dan pertukaran narapidana dengan negara-negara lain. Ini dilakukan atas arahan langsung dari Presiden untuk menyelesaikan masalah yang ada.
“Dalam tiga bulan pemerintahan baru ini, atas arahan dari Presiden, kami berupaya menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan transfer of prisoners dan juga kaitannya dengan exchange prisoners dengan negara-negara lain,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa hingga saat ini, kebijakan pemindahan narapidana dijalankan berdasarkan kebijakan diskresi Presiden. Kebijakan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hubungan internasional, kerja sama dengan negara-negara tetangga, serta prinsip-prinsip dalam pakta-pakta kemanusiaan. “Kebijakan pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari diskresi Presiden yang diambil dengan mempertimbangkan hubungan internasional yang baik, serta kerja sama dengan negara-negara tetangga dan prinsip-prinsip kemanusiaan,” tambahnya.
Di sisi lain, Yusril juga menegaskan bahwa pemindahan narapidana ini menjadi tanggung jawab pihaknya. Dalam pelaksanaannya, Yusril menyatakan bahwa proses pemindahan narapidana antarnegara sejauh ini telah berjalan dengan baik.
“Untuk sementara waktu, masalah pemindahan narapidana ini dikelola oleh Kemenko, dan alhamdulillah kami dapat melaksanakan langkah-langkah tersebut dengan sebaik-baiknya, guna menyelesaikan pemindahan narapidana ke negara lain,” tutup Yusril.