29 C
Jakarta
Array

Yasonna Sebut Gatot dan Tito Berhak Ikut Bahas Perppu Ormas

Artikel Trending

Yasonna Sebut Gatot dan Tito Berhak Ikut Bahas Perppu Ormas
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak berkeberatan dengan rencana Komisi II DPR yang meminta perwakilan pemerintah ikut membahas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Mereka yang diminta ikut dalam pembahasan ini adalah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Semua boleh, hak mereka itu, tidak apa-apa,” kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (9/10).

Komisi II DPR sudah membuka rapat pembahasan Perppu Ormas itu pada Rabu (4/10). Namun, utusan pemerintah yang hadir hanya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Padahal pemerintah juga menunjuk Menkumham dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membahas bersama anggota dewan.

Yasonna mengaku tak bisa hadir karena sedang bertugas ke luar negeri. Dia menyatakan siap hadir dalam rapat lanjutan yang bakal digelar Senin (16/10) pekan depan. Agenda rapat Perppu Ormas selanjutnya adalah mendengarkan pandangan fraksi.

“Pasti lah, pasti datang. Itu atas nama presiden, kita bahas loh, Menkominfo ikut bahas, Menkopolhukam juga ikut, semua bahas. Ramai-ramai sudah paham itu,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan agenda rapat pembahasan Perppu Ormas selanjutnya adalah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi di DPR. Sejauh ini ada empat fraksi yang menolak Perppu Ormas, yakni Demokrat, PAN, Gerindra dan PKS.

Sebelum mendengar pandangan fraksi, Amali mengatakan, anggota Komisi II pun bakal menyambangi daerah untuk mendengarkan pandangan masyarakat atas Perppu Ormas. Adapun daerah yang akan dikunjungi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selain itu, Komisi II juga berencana mengundang mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) dalam pembahasan Perppu Ormas ini.

HTI dibubarkan pemerintah, pada 18 Juli 2017, lantaran dianggap memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Komisi II menargetkan Perppu Ormas bisa dibawa ke rapat paripurna DPR pada 24 Oktober 2017. (pmg)

Cnnindonesia.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru