31.7 C
Jakarta

Yaqut, Pengeras Suara, dan Pentingnya Berbagi Ruang Publik

Artikel Trending

Milenial IslamYaqut, Pengeras Suara, dan Pentingnya Berbagi Ruang Publik
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia (Liputan 6, 21/02/2022).

Berbagi Ruang Publik

Yaqut menyimpulkan bahwa umat Islam di Indonesia sebagai agama mayoritas perlu berbagi ruang dengan keyakinan agama lain dan orang sekitar. Yaqut menyadari ruang publik tidak melulu hanya milik orang muslim semata. Namun, ia milik semua umat yang berkeinginan untuk damai dan nyaman.

Tujuan ederan surat tentang pengeras suara di masjid dan musala khusus itu. Baginya, sebagaimana ia juga muslim, perlu saling paham antaragama lain. Kendati, meski pengeras suara menjadi kebutuhan umat Islam, namun wajib memikirkan hal-hal lain di sampingnya.

Karena sebagaimana kita tahu, Indonesia adalah negara yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Dengan demikian, maka perlu usaha-usaha bagaimana menjalin persaudaraan yang baik tanpa dominasi, sehingga nantinya menghasilkan harmoni sosial, seperti melalui kesadaran berbaginya ruang publik.

Berdasarkan pengalaman pribadi, di mana Yaqut sedikit bergaul dengan lingkungan yang berbeda keyakinan, dan ia minoritas, sesungguhnya sangat kasihan jika melihat ia terus menerus mendengarkan suara-suara yang tidak “semestinya”. Maksud tidak semestinya ini adalah, suara-suara yang secara sengaja dilantunkan dengan sangat keras bahkan tidak tahu waktu. Seakan-akan, kita sebagai orang muslim kurang toleran dan tidak mau tahu tentang keadaan dan keberadaan orang non-muslim lainnya.

Bahkan, meski kita seorang muslim sendiri, jika suara-suara di toa yang keluar tanpa memikirkan batas dan waktu, kita pasti juga merasa terganggu. Apalagi, saat waktunya tidur tengah malam, masih saja ada toa-toa mengeluarkan suara kenceng, rasanya gimana gitu. Bukan tidak suka terhadap suara atau bebunyian, tetapi jika suara dan bebunyian itu keluar tanpa melihat situasi dan kondisi, akan sangat menjadi “masalah”.

Bayangkan, jika pukul 10 hingga jam 12 malam masih saja, suara-suara itu berbunyi sedang kita sakit gigi, atau anak-bayi kita sakit, betapa tidak enaknya mereka. Bisa dibayangkan pula, jika di banyak masjid yang saling berdekatan itu, saling meninggikan volumenya, betapa tidak nikmatnya malam-malam itu. Yang harus kita terima karena ini adalah sebuah fakta, bahwa masing-masing masjid kita (meski tidak semua), saling ingin ngotot-ngototan siapa yang paling keras.

BACA JUGA  Trik Memahami Kamuflase HTI Agar Selamat dari Propagandanya

Hal demikianlah, tentu mengganggu ketenangan orang yang sedang beribadah, sedang tidur, atau yang mengalami sakit. Oleh sebab itu, di Arab Saudi, Malaysia, Mesir, India, dan baru-baru ini termasuk di Indonesia mengeluarkan aturan agar masing-masing masjid tidak meninggikan volume pengeras suara, supaya orang baik yang salat atau yang nom-muslim tidak terganggu.

Pentingnya Toleransi

Aturan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ini sebenarnya sangat bagus dan tepat, jika kita pernah hidup di masyarakat plural dan macam-macam agama. Namun, biasanya orang mudah tersinggung karena di satu sisi tidak paham tentang maksud dan tujuannya, di sisi lainnya, kurang bersimpati kepada agama lain di mana mereka tinggal sekitarnya. Fanatik terhadap agama sendiri memang sering menghilangkan rasa toleransi yang diajarkan oleh agamanya sendiri. Maka itu sangat penting memelihara rasa toleransi, termasuk dalam hal-hal teologis.

Jika kemudian pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ditarik ke hal-hal politis, itu urusan lain. Yang pasti, dan yang harus kita sadari, edaran-pedoman aturan ini hanyalah untuk kebaikan bersama. Tujuannya tidak ada lain (sebelum ini tambah meluas), hanyalah agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Dan kehidupan masyarakat Indonesia berjalan harmoni, serta tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

Seperti kata Yaqut: “Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga”. Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.
Edaran yang diterbitkan, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Jadi yang diatur adalah bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, bukan melarang azannya.

Oleh sebab itu, hari ini, rasanya sangat penting untuk saling bersikap menghargai dan bertoleransi. Mengecilkan suara bukanlah pekerjaan yang sulit. Justru itu adalah pekerjaan yang maha luhur, jika diniatkan pada kebaikan untuk rasa kemanusiaan. Sebagai orang muslim yang tinggal di Indonesia, rasanya selama, sudah cukup dan tidak kekurangan fasilitas: masjid dibangun dengan sebesar apapun boleh, izin membangun rumah ibadah gampang, mendapat fasilitas penuh dan keamanan dari negara manjur, dan lainnya. Nasib agama lain, dan penghayat kepercayaan yang telah ada sebelumnya dari agama Islam tidak seberuntung seperti kita: Islam. Masihkah keberatan sekadar hanya berbagi ruang kepada yang lain?

Agus Wedi
Agus Wedi
Peminat Kajian Sosial dan Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru