29.1 C
Jakarta

Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Siapapun Tidak Boleh Menistakan Agama

Artikel Trending

AkhbarNasionalYahya Waloni Ditangkap, PA 212: Siapapun Tidak Boleh Menistakan Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212,  Slamet Maarif menanggapi penangkapan Ustaz Yahya Waloni karena dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Slamet mengatakan, mengapresiasi pihak kepolisian atas respons kasus Yahya Waloni. Ia juga memberi apresiasi pada polisi pada penangkapan Muhammad Kece yang terjerat kasus serupa.

Slamet berharap, baik Yahya dan Muhammad Kece bisa menghormati proses hukum yang saat ini dijalani keduanya. Sebab apabila ada indikasi penistaan atau ujaran kebencian wajib diproses hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa,” ujarnya kepada media yang disampaikan pada Jumat (27/8/2021).

Slamet menambahkan, siapapun tidak boleh menistakan agama apapun. Sebab, semua umat agama di Indonesia mempunyai hak beragama dan beribadah yang setara di mata hukum.

“Sekali lagi siapa pun tidak boleh menistakan agama apa saja. Karena semua agama dijamin kebebasan beribadah di Indonesia dan tak boleh dinistakan siapapun,” tambahnya.

BACA JUGA  Pekerja Migran Perempuan Jadi Sasaran Radikalisasi, Pakar Terorisme Minta Tingkatkan Upaya Deradikalisasi

Meski begitu, Slamet mengungkap bahwa pihaknya bakal mengawal proses hukum keduanya. Ia menegaskan harus ada jaminan perlakuan yang sama antara Yahya Waloni dengan Muhammad Kece di mata hukum.

Untuk itu, Slamet menekankan agar aparat kepolisian tak pilih kasih terhadap kedua penista agama itu. Sebab proses hukum pada kasus dugaan penistaan agama wajib diselesaikan secara adil.

“Kami akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuannya antara M kece dan Ustaz Waloni. Semua proses hukum harus sama, jangan ada tebang pilih,” ujarnya.

Kasus Yahya Waloni menyita perhatian publik karena dugaan penistaan agama terhadap agama Kristen. Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Polri di kediamannya di Cileungsi, Bogor, Kamis (27/8/2021).

Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru