Harakatuna.com. Banyuwangi – Wisnu Putra alias Sahid ditangkap Densus 88 Antiteror di Bandung. Selama di Banyuwangi, Wisnu Putra berpindah-pindah tempat.
Tiba di Banyuwangi sebelum tahun 2012 lalu. Sebelumnya, Wisnu Putra tinggal dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Kota Banyuwangi. Pada tanggal 7 Juli 2012, Wisnu Putra menetap di rumah sewa milik Ismail di Kelurahan Gombengsari Kecamatan Kalipuro.
“Sebelumnya punya teman di Desa Telemung, Kalipuro. Setelah itu, dia menetap disini. Berkas surat pindah ya dari Kelurahan Tamanbaru,” ujar Imam Iskandar, Ketua RW 03 kepada detikcom, Rabu (3/4/2019).
Dalam identitas yang diberikan padanya, kata Imam, Wisnu Putra bertempat tinggal di Jalan Macan Putih no 23 Kelurahan Tamanbaru.
Berasa dengan istri dan dua anak laki-lakinya itu Wisnu Putra tinggal selama 6 bulan.
“Selanjutnya pindah lagi ke Lingkungan Brak Kalipuro. Kalau data kelahiran itu lahir di Semarang,” tambahnya.
Imam menambahkan, dirinya mengetahui penangkapan Wisnu Putra itu setelah didatangi pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur. Bahkan sebelum terjadinya penangkapan, beberapa petugas kepolisian juga mendatanginya untuk meminta data Wisnu Putra.