31.8 C
Jakarta
Array

Waspada, Radikalisme Sudah Masuk Sekolah Lewat Ajaran Guru

Artikel Trending

Waspada, Radikalisme Sudah Masuk Sekolah Lewat Ajaran Guru
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut ajaran radikal sudah masuk ke ruang kelas. Komnas PA berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan.

“Pengalaman dari apa yang terlaporkan di Komnas Perlindungan Anak, itu anak-anak yang di ruang kelas dalam proses belajar mengajar itu ditanamkan paham-paham itu,” kata Arist.

Hal tersebut disampaikan Arist dalam diskusi publik dengan tema “Penanganan Anak Dalam Countering Violent Extremism (CVE)” di The Habibie Center, di Kemang Selatan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Ironisnya, yang menanamkan paham radikal itu menurutnya adalah guru. Hal tersebut misalnya seperti yang diduga terjadi di sebuah sekolah berbasi agama di Bogor.

Seribuan santri dan umat muslim di Ungaran dan daerah sekitarnya mengucapkan deklarasi Antiradikalisme dan Terorisme yang dihelat di Masjid Agung Al Mabrur Ungaran, Kabupaten Semarang, Minggu (20/1/2017) malam. (Kompas.com/ Syahrul Munir)

Anak-anak di sekolah berbasis agama di Bogor itu ditanamkan nilai-nilai kebencian. Dia juga menyinggung adanya sekolah yang mulai abai untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Arist menyarankan Kemendibud untuk memperhatikan proses rekrutmen guru, termasuk perlunya pengajaran-pengajaran yang diberikan guru di sekolah.

“Kurikulum pengajaran-pengajaran yang di sekolah itu juga harus ada pengawasan. Jadi fungsi pengawasan itu Menteri Pendidikan bisa menguatkan komite sekolah,” ujar Arist, saat dimintai tanggapan lagi usai diskusi.

Komite Sekolah, menurutnya, bisa bersama-sama orangtua murid dalam melakukan pengawasan di sekolah, baik di sekolah yang berlatar belakang agama dan non-agama, negeri dan non-negeri.

Jika ada oknum guru yang menanamkan paham radikal, perlu ada sanksi yang tegas, bahkan sampai pidana. Ia berharap sanksi itu nantinya bisa diakomodir dalam RUU Anti-terorisme.

Kompas.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru