28.4 C
Jakarta

Waspada, Radikal Pemikiran Berpotensi Radikal Tindakan

Artikel Trending

AkhbarDaerahWaspada, Radikal Pemikiran Berpotensi Radikal Tindakan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Pringsewu-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid, menjelaskan bahwa paham radikal dapat dipilah menjadi tiga golongan. Pertama radikal dalam gagasan, kedua radikal dalam sikap, dan ketiga radikal aksi, tindakan atau gerakan.

“Jika paham radikal gagasan tidak diarahkan dengan benar, maka bisa mengakibatkan tumbuhnya paham radikal sikap dan berujung radikal aksi yang sering terwujud dalam tindakan terorisme,” katanya, Sabtu (25/1) di Pringsewu.

Paham radikal lanjutnya terbagi menjadi dua golongan. Yang pertama adalah paham radikal kanan, yakni radikal berlandaskan pemahaman keagamaan dan upaya untuk mengubah secara mendasar atau sistem yang telah ada. Seperti keinginan untuk mengubah dasar dan bentuk negara.

“Kedua paham radikal kiri, yakni merujuk pada radikalisme yang berlandaskan liberalisme, sekuralisme, komunisme,” kata Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung di depan peserta Akademi Dai Wasathiyah (ADW) yang dilaksanakan di gedung NU Pringsewu.

Pada umumnya lanjutnya, pemahaman kelompok radikal, khususnya terkait dengan syariat jihad, menggunakan pemahaman secara tekstual dan secara dhahir (manthuq an-nash). Pemahaman ini mengabaikan pemahaman nash secara lebih substansial (mafhum an-nash).

“Secara apriori kelompok ini menolak penafsiran dan pentakwilan nash yang berbeda dari pengertian zhahirnya (manthuq). Penafsiran dan pentakwilan dalil yang tidak didukung secara jelas (sharikh) oleh dalil lain dianggap sebagai mengada-ada (bid’ah dhalalah),” jelasnya.

BACA JUGA  Kemenag Aceh Bersama BNPT Akan Perkuat Pencegahan Terorisme

Pemahaman agama yang hanya didasarkan pada manthuq an-nash saja lanjutnya, akan menimbulkan kekakuan dalam beragama. Karena menurutnya agama Islam diturunkan oleh Allah SWT sebagai agama terakhir. Apapun peristiwa dan permasalahan yang muncul seiring dengan perkembangan zaman dapat dicarikan jawabannya dalam agama.

“Dalil atau nash keagamaan (nushush syar’iyah) terbatas pada ayat quraniyah dan sunnah nabawiyah. Sedangkan permasalahan akan senantiasa muncul seiring dengan perkembangan zaman. Suatu hal yang tidak mungkin menjawab semua persoalan yang muncul hanya terpaku dengan tekstual dalil Al-Qur’an dan hadits, karena sangat terbatas sedangkan persoalan yang terjadi terus menerus berkembang,” jelasnya.

“Sesungguhnya sebagian besar dari ajaran agama (syari’ah) berasal dari hasil ijtihad,” katanya menukil sebuah maqalah ulama.

Oleh karenanya paham keagamaan moderat (al-Wasathiyah fil-Islam) penting untuk terus digemakan kepada sebanyak mungkin masyarakat, sehingga dapat menjadi kontra narasi dari klaim kelompok radikal ini. Kelompok ini ungkapnya, selalu menyebarkan paham keagamaan tidak ramah, tapi marah-marah dan cenderung menyalahkan paham yang sepaham dengan kelompoknya.

Sumber: NU Online

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru