29.7 C
Jakarta

Wapres Ma’ruf Amin Jelaskan Larangan Khilafah di Indonesia

Artikel Trending

AkhbarNasionalWapres Ma'ruf Amin Jelaskan Larangan Khilafah di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa masyarakat Indonesia yang beragama Islam tidak boleh membawa paham khilafah ke dalam kehidupan kebangsaan kita. Sebab hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam wujud Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu disampaikan Wapres saat menanggapi pertanyaan seorang peserta kuliah umum Lemhanas yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (9/7/2020), soal dikotomi nasionalis dan agamis.

Kata Ma’ruf Amin, seharusnya tak ada dikotomi antara nasionalis dan agamis di Indonesia. Sebab para pendiri bangsa sudah menyelesaikan persoalan hubungan agama dan negara melalui kesepakatan nasional. Kesepakatan itulah yang mengikat keindonesiaan hingga saat ini, sebagai landasan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

“Bagi Muslim, tak boleh dia mambawa paham-paham lain dalam kehidupan kebangsaan kita itu. Termasuk misalnya orang membawa sistem khilafah karena dianggapnya sebagai sesuatu yang islami,” kata Ma’ruf Amin.

Soal islami atau tidak, Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa yang islami bukan hanya khilafah. Kerajaan juga bisa islami seperti Kerajaan Arab Saudi. Begitupun emirat juga islami, terbukti dengan adanya Abu Dhabi, Kuwait, dan Qatar. Republik juga islami dengan contoh Indonesia, Mesir, Pakistan, dan Turki.

BACA JUGA  BNPT Ajak TKI di Hongkong Tangkal Radikalisme dengan Perkuat Persatuan

“Itu juga islami. Makanya kita katakan tak boleh membawa sistem lain selain republik karena kita sudah menyepakati bahwa negara kita ini republik, NKRI. NKRI itu harga mati,” ucapnya.

Karenanya, Kiai Ma’ruf menekankan bahwa khilafah ditolak di Indonesia karena menyalahi kesepakatan, bukan karena ia tak islami. Oleh karena itu, seorang muslim Indonesia haruslah menjadi Muslim yang nasionalis sekaligus agamis. Kalau ada yang medikotomikannya, dipastikan dia belum memahami konteks keagamaan dan kebangsaaannya.

Dalam konteks itu pula, dilakukan upaya menghilangkan paham radikal melalui deradikalisasi dan kontra-radikalisasi demi memastikan bahwa paham yang tak sesuai dengan keislaman serta kebangsaan Indonesia yang terkikis.

“Maka itu saya mengatakan kita itu harus Muslim dan Indonesia, harus Indonesia yang muslim. Islam kita adalah islam yang memiliki kesepakatan,” pungkasnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru