27.5 C
Jakarta
Array

Wakaf Kontemporer sebagai Sumber Social Finance Investment Fund pada Negara Paling Dermawan di Dunia

Artikel Trending

Wakaf Kontemporer sebagai Sumber Social Finance Investment Fund pada Negara Paling Dermawan...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Baru-baru ini kita sebagai warga negara Indonesia patut berbangga. Berdasarkan press release yang dilakukan oleh Charities Aid Foundation (CAF) 2018, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara paling dermawan di dunia dengan skor giving index sebesar 59%. Survei tersebut dilakukan pada 146 negara-negara di dunia dengan menggunakan tiga indikator yaitu membantu orang lain yang tidak dikenal, mendonasikan uang, dan aktivitas menjadi volunter.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2018, Gini Ratio juga menunjukkan perbaikan sebesar 0.002 poin dengan nilai 0.389 yang lebih kecil jika dibandingkan dengan Gini Ratio pada September 2017 dengan nilai 0.391. Perbaikan Gini Ratio tersebut memang tidak serta merta diakibatkan oleh predikat Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia, namun juga terdapat faktor lain yaitu juga mengindikasikan keberhasilan program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.

Sebagai negara yang mendapatkan predikat paling dermawan di dunia, Indonesia seharusnya mampu menekan angka Gini Ratio lebih kecil lagi mengingat tren perbaikan Gini Ratio tersebut hanya menunjukkan angka yang relatif kecil. Hal tersebut dimaksudkan agar prestasi yang dicapai Indonesia tersebut menunjukkan keadaan riil yang dialami masyarakat miskin dengan adanya perbaikan kualitas hidup mereka yang salah satunya diakibatkan oleh campur tangan orang-orang kaya yang berjiwa dermawan melalui mekanisme distribusi kekayaan.

Wakaf Kontemporer sebagai Sumber Social Finance Investment Fund

Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia. Dalam Islam dikenal konsep yang dinamai dengan distribusi kekayaan yang dijelaskan dalam Al-qur’an diantaranya terdapat dalam Surat Adz-Zariyat: 19, Al-Baqarah: 267, dan At-Taubah: 34-35. Konsep tersebut pada dasarnya adalah mengingatkan manusia untuk memiliki rasa empati kepada orang lain bahwa terdapat hak orang lain pada setiap harta yang mereka miliki.

Terdapat beberapa instrumen distribusi kekayaan dalam Islam yang umumnya diwujudkan dalam mekanisme filantropi Islam seperti zakat yang memiliki hukum wajib, infaq, wakaf, shadaqah dan bentuk derma-derma lainnya. Namun, diantara bentuk derma-derma tersebut, wakaf memiliki potensi yang sangat besar akibat sifat wakaf yang dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan sebagai sumber social finance investment fund yang diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin.

Perkembangan wakaf di Indonesia ditunjukkan dengan keberpihakan pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hingga Maret 2016 berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), luas tanah wakaf sebesar 4.359.443.170,00 mdengan rincian 148.447 belum bersertifikat dan 287.160 sudah bersertifikat yang tersebar pada 435.768 lokasi di seluruh provinsi di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan zaman, menurut Daniar (Dosen Universitas Darussalam Gontor) dibutuhkan inovasi terkait model wakaf yang disebut sebagai wakaf kontemporer. Model wakaf kontemporer menurut Daniar adalah evolusi model harta wakaf yang mana pada awalnya hanya menggunakan harta tetap/tidak bergerak, kemudian berkembang menjadi harta bergerak, berkembang lagi menjadi wakaf manfaat, dan masih berpotensi berkembang menjadi model wakaf lainnya.

Meskipun masih menimbulkan perdebatan mengenai model wakaf kontemporer khususnya mengenai hukum asal wakaf bahwa harta wakaf harus bersifat kekal (tidak boleh berkurang) nilainya, namun berdasarkan konsep al-mashalih al-mursalah (kemaslahatan universal) model wakaf kontemporer seperti wakaf uang telah diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Nasution (2005), potensi wakaf uang di Indonesia bahkan bisa mencapai 3 Triliun Rupiah per tahun jika dikelola dan diimbangi dengan partisipasi masyarakat dengan baik.

Pembiayaan sosial (social finance) merupakan sebuah langkah yang diinisiasi oleh United Nation Development Program (UNDP) yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan masyarakat akibat adanya kegiatan saling membantu antara orang kaya dengan orang miskin yang direalisasikan melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi beriorientasi sosial tanpa melupakan aspek lingkungan hidup. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (2017), salah satu cara untuk merealisasikan social finance adalah membentuk social finance investment fund yang ditujukan untuk membiayai proyek-proyek sosial yang berfungsi untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Instrumen filantropi Islam terutama wakaf merupakan tools yang sangat tepat digunakan sebagai sumber social finance investment fund. Tanah wakaf yang belum dimanfaatkan dapat menjadi sumber lahan produktif baru bagi masyarakat Indonesia yang cenderung masih sangat tergantung pada sektor pertanian. Sedangkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti infaq dan shadaqah dapat dijadikan sebagai modal tambahan untuk biaya menggarap tanah tersebut.

Paradigma masyarakat akan wakaf juga perlu diperbaiki yang mana harta wakaf tidak hanya ditujukan untuk membangun sarana ibadah seperti masjid atau sarana umum seperti sekolah dan makam, namun juga dapat dimanfaatkan untuk hal lain salah satunya adalah lahan pertanian produktif yang dapat mendatangkan kebermanfaatan lebih khususnya bagi masyarakat miskin yang berimbas kepada perbaikan kualitas hidup mereka.

Pengelolaan wakaf produktif sejatinya telah ada sejak zaman Rasulullah SAW yang terus berkembang hingga pada era dinasti-dinasti Islam. Seperti contoh pada masa Ibn khaldun dan Al-Maqrizi seorang guru dan murid yang hidup pada masa pemerintahan dinasti Abbasiyah dan dinasti Mamluk yang sangat pesat dalam pengelolaan wakaf produktif. Pada masa pemerintahan dinasti Abbasiyah diketahui berdiri lembaga wakaf yang dinamai Shadr al Wuquuf yang mengurus administrasi dan mengelola wakaf. Sementara itu, seiring dengan perkembangan wakaf yang sangat pesat, pada masa dinasti Mamluk segala sesuatu yang memiliki manfaat boleh diwakafkan. Sebagai konsekuensinya, masyarakat sangat merasakan dampak positif dari adanya wakaf tersebut dan terbebas dari jerat kemiskinan.

Oleh karena itu, dengan melihat potensi wakaf di Indonesia dan predikat sebagai negara paling dermawan di dunia, pengembangan wakaf kontemporer sebagai sumber social finance investment fund patut untuk ditindaklanjuti dan diperlukan langkah strategis untuk merealisasikan hal tersebut. Keberpihakan pemerintah dan sosialisasi aktif kepada masyarakat (calon wakif) sangat diperlukan untuk memberikan pengertian bahwa harta wakaf dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan yang dapat memberikan kebermanfaatan lebih kepada masyarakat luas yang pada akhirnya diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup mereka dan mengurangi angka kemiskinan.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru