28 C
Jakarta

Vonis yang Adil Terhadap Khilafatul Muslimin

Artikel Trending

EditorialVonis yang Adil Terhadap Khilafatul Muslimin
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dinyatakan bersalah atas penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ia divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota Kelas 1A Khusus, Rabu (25/1) lalu. Dalam sidang tersebut, hakim memerintahkan terhadap para terdakwa untuk tetap ditahan.

Baraja bersama pengurus Khilafatul Muslimin lainnya didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Selain itu, Ahmad Sobirin selaku Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin divonis 5 tahun penjara, dan Indra Fauzi yang berperan sebagai Menteri Penerimaan Zakat divonis 6 tahun penjara.

Bersamaan dengan ketiganya, 8 terdakwa lainnya juga mendapat vonis 5 hingga 7 tahun penjara, denda lima puluh juta rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Abdul Aziz, Suryadi Wironegoro, Imron Najib, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, dan Hadwiyanto Moeriandono yang semuanya divonis 5 tahun. Hanya satu, Muhamad Hidayat, yang divonis 7 tahun penjara. Kepolisian menegaskan, Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang terlarang dan menyimpang.

Untuk diingat kembali, kasus Khilafatul Muslimin mengemuka setelah ramai di media sosial adanya konvoi motor dengan poster “Kebangkitan Khilafah Islamiyah” di Cakung, pertengahan tahun lalu. Tak hanya di Jakarta, konvoi khilafah tersebut juga terjadi di tiga provisi lainnya, yakni di Brebes, Jawa Tengah, Cimahi dan Cirebon, Jawa Barat, hingga Surabaya, Jawa Timur. Sejak itu, Khilafatul Muslimin jadi sorotan dan tidak lama kemudian para petingginya ditangkap.

Penyidikan telah dilakukan hingga akhirnya vonis diumumkan. Lalu, apakah vonis tersebut layak? Apakah hukuman 10 tahun untuk Sang Khalifah, Abdul Qadir Hasan Baraja, dan 5 tahun untuk para punggawa Khilafatul Muslimin itu adil? Jika iya, apa saja alasannya? Editorial Harakatuna mencoba mengulas tentang itu. Dengan perspektif deradikalisasi dan kontra-radikalisasi, ulasan ini hendak menyuguhkan beberapa alasan mengapa vonis terhadap Khilafatul Muslimin sudah sangat adil.

Pertama, Khilafatul Muslimin jelas-jelas menyimpang. Tolok ukur penyimpangan sebah organisasi di NKRI ialah sejauh mana organisasi tersebut bertentangan dengan empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Khilafatul Muslimin ingkar dengan keempat pilar tersebut; mengklaim berasaskan hukum syariat, sistem khilafah, dan negara Islam sembari mempertentangkannya dengan NKRI. Khilafatul Muslimin mendirikan negara di dalam negara. Itu jelas penyimpangan.

BACA JUGA  Komitmen Capres dalam Pemberantasan Terorisme

Kedua, ajaran Khilafatul Muslimin sama dengan NII. Hasan Baraja, Sang Khalifah, pernah terlibat dalam sejumlah aksi teror. Ia bahkan mengaku berkedudukan lebih tinggi dari Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar—pion teroris NKRI dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Jama’ah Islamiyah (JI). Ajaran Khilafatul Muslimin, sebagaimana dalam buku saku yang diberikan pada anggota pasca-baiat, berkiblat kepada Kartosoewirjo, proklamator Negara Islam Indonesia (NII) atau DI/TII.

Ketiga, para anggota Khilafatul Muslimin banyak dari mantan napi terorisme. Penyelidikan polisi menemukan, Khilafatul Muslimin memiliki empat belas ribu jemaah. Itu ditunjukkan nomor induk warga (NIK) khusus, layaknya KTP. Para warga Khilafatul Muslimin terdari dari berbagai profesi, mulai petani, karyawan swasta, guru, dokter, hingga ASN. Namun, yang meresahkan, para pejabat teras Khilafatul Muslimin banyak berasal dari mantan teroris, baik dari JI, JAD, hingga NII. Itu jelas bahaya.

Keempat, gerakan radikalisasi Khilafatul Muslimin super masif. Selain ajaran dan struktur organisasi yang serupa dengan NII, gerakan Khilafatul Muslimin juga terstruktur dan kontinu. Organisasi tersebut memiliki kompleks perkampungan sendiri, lembaga pendidikan sendiri, dan struktur kenegaraan lainnya yang sama sekali independen dari NKRI—sekalipun secara teritori tetap NKRI. Seluruh gerakan di dalamnya memuat radikalisasi dan tentu harus segera diatasi.

Kelima, filantropi Khilafatul Muslimin berpotensi lahirkan makar. Para warga yang tergabung dalam organisasi Khilafatul Muslimin diwajibkan memberikan infak Rp 1.000 tiap hari. Bayangkan jika anggotanya empat belas ribu dan setiap hari infak Rp 1.000, pendapatan Khilafatul Muslimin lebih sepuluh milyar dalam dua tahun. Artinya, uang dua milyar yang disita polisi hanya dua puluh persennya. Uang sebanyak itu apakah belum cukup untuk makar? Sangat cukup.

Selain alasan-alasan tersebut, banyak juga alasan mengapa vonis 10 tahun bagi Khilafatul Muslimin, baik Hasan Baraja maupun sepuluh terdakwa lainnya. Namun, garis besarnya adalah bahwa jika hukumannya ringan atau bahkan tidak dipenjara sama sekali, mudaratnya sangat besar: konvoi khilafah akan terjadi lagi, radikalisasi akan berlanjut, pendanaan akan semakin menumpuk, dan potensi makar akan semakin besar. Maka, vonis tersebut sudah sangat layak: mencegah kemungkinan yang terburuk menimpa NKRI.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru