Harakatuna.com. Jakarta. Tergabung dalam kelompok militan radikal ISIS, seorang remaja putri 17 tahun asal Jerman divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Irak.
Dilansir Detik, sumber kehakiman pada Selasa (20/2/2018) menuturkan kepada AFP bahwa vonis lima tahun penjara yang jatuh pada remaja perempuan tersebut karena menjadi anggota ISIS, sedangkan satu tahun lagi karena ia masuk ke wilayah Irak secara ilegal.
Sebelumnya, perempuan Jerman keturunan Maroko divonis mati oleh Pengadilan Irak pada 21 Januari lalu. Wanita bernama Lamia K, menurut laporan media Jerman, terbukti membantu kelompok teroris dan memberikan dukungan logistik untuk kejahatan. Sejak 2014, ia dilaporkan meninggalkan Mannheim dan ditangkap di Mosul padaa Juli 2017.
Desember 2017 lalu, Irak mengumumkan kemenangannya atas ISIS setelah tiga tahun berperang. Dua warga Jerman tersebut hanya sebagian kecil dari ratusan warga asing yang diduga terlibat dalam ISIS yang ditahan otoritas Irak.
Selain dua wanita tersebut, masih terdapat dua wanita Jerman lainnya yang ditahan. Linda W, salah satu di antaranya, menghilang sejak 2016 dari rumahnya di Saxony. Linda, kabarnya, menyesal dan ingin kembali ke keluarganya.
Sumber: Detik.com