26.7 C
Jakarta

Viral, Makmum Perempuan Berada Di Tengah Jamaah Laki-Laki, Begini Hukumnya Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamViral, Makmum Perempuan Berada Di Tengah Jamaah Laki-Laki, Begini Hukumnya Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Belakangan ini ada berita viral, tentang pelaksanaan shalat Idul fitri di salah satu pondok di Jawa Barat, yang ada makmum perempuan berada di belakang imam dan berada di tengah jamaah. Tentu dipandang dari hukum fikih hal ini bukanlah hal lumrah. Lantas bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam ada makmum perempuan yang berada di tengah jamaah lelaki.

Secara aturan fikih, jelas apabila shalat jamaah ada laki-laki dan perempuan, maka posisi perempuan di belakang laki-laki. Tentu jika ada makmum perempuan berada di tengah jamaah laki-laki menjadi sebuah pertanyaan. Dan berikut penjelasan para ulama

Menurut para ulama seperti Syafiiah, Malikiyah dan Hanabilah hukum makmum perempuan berada di tengah jamaah laki-laki adalah makruh. Karena hanya makruh, maka tidak membatalkan jamaah laki-laki yang dibelakangnya dan tidak pula membatalkan shalat makmum perempuannya, hanya saja keutamaan shalat jamaah menjadi hilang

يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الاِقْتِدَاءِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ (الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ) عَدَمُ تَوَسُّطِ النِّسَاءِ، فَإِنْ وَقَفَتِ الْمَرْأَةُ فِي صَفِّ الرَّجُل كُرِهَ، وَلَمْ تَبْطُل صَلاَتُهَا، وَلاَ صَلاَةُ مَنْ يَلِيهَا، وَلاَ مَنْ خَلْفَهَا. وَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَانَتْ تَعْتَرِضُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَائِمَةً وَهُوَ يُصَلِّي. وَالنَّهْيُ لِلْكَرَاهَةِ، وَلِهَذَا لاَ تَفْسُدُ صَلاَتُهَا فَصَلاَةُ مَنْ يَلِيهَا أَوْلَى. وَهَكَذَا إِنْ كَانَ هُنَاكَ صَفٌّ تَامٌّ مِنَ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَمْنَعُ اقْتِدَاءَ مَنْ خَلْفَهُنَّ مِنَ الرِّجَال.

Artinya, “Untuk keabsahan bermakmum, menurut jumhur ulama (Malikiah, Syafiiyah, dan Hanabilah), disyaratkan tidak ada makmum perempuan di antara imam dan makmum laki-laki. Sehingga, jika ada seorang makmum perempuan berdiri di barisan laki-laki, maka dimakruhkan. Namun, shalat perempuan itu, shalat makmum laki-laki yang ada di sekitarnya, dan shalat makmum laki-laki di belakangnya, tidak batal. Sudah ada dalil bahwa suatu ketika Siti Aisyah tidur di hadapan Rasulullah saw., sementara beliau sedang shalat. Maka, larangan perempuan berada di tengah jamaah laki-laki berstatus makruh. Jika, posisi itu tidak merusak (membatalkan) shalat si perempuan tersebut, maka apalagi shalat laki-laki yang ada di sekitarnya. Dengan kata lain, jika ada barisan penuh perempuan dewasa, maka tidak sampai menghalangi bermakmumnya laki-laki di belakang mereka.” (Mausu‘ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Daru Salasil], 1427 H, jilid VI, halaman 26).

BACA JUGA  Hukum Mencukur Janggut Dalam Islam

Makmum Perempuan Di Tengah Jamaah Laki-Laki Bisa Membatalkan Jamaah Laki-laki

Namun demikian, menurut ulama Hanafiyah, jika ada makmum perempuan berada di tengah jamaah laki-laki, maka akan membatalkan 3 jamaah laki-laki. 1 yang berada di samping kanan, 1 yang berada di samping kiri, dan 1 yang di belakangnya. Dan jika ada 2 perempuan di tengah jamaah laki-laki maka akan membatalkan 4 jamaah laki. Yang berada di kanan kiri serta 2 yang dibelakangnya. Dan apabila satu shaf diisi makmum perempuan maka shaf laki-laki yang berada dibelakangnya batal semua

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الاِقْتِدَاءِ أَلاَّ يَكُونَ بَيْنَ الْمُقْتَدِي وَالإْمَامِ صَفٌّ مِنَ النِّسَاءِ بِلاَ حَائِلٍ ، الْمَرْأَةُ الْوَاحِدَةُ تُفْسِدُ صَلاَةَ ثَلاَثَةٍ، وَاحِدٍ عَنْ يَمِينِهَا وَآخَرَ عَنْ يَسَارِهَا وَآخَرَ خَلْفَهَا، وَلاَ تُفْسِدُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. وَالْمَرْأَتَانِ تُفْسِدَانِ صَلاَةَ أَرْبَعَةٍ مِنَ الرِّجَال، وَاحِدٍ عَنْ يَمِينِهِمَا، وَآخَرَ عَنْ يَسَارِهِمَا، وَصَلاَةَ اثْنَيْنِ خَلْفَهُمَا.

Artinya, “Ulama mazhab Hanafi berpendapat, untuk keabsahan bermakmum disyaratkan tidak ada shaf perempuan di antara makmum laki-laki dan imam tanpa penghalang. Sehingga satu orang makmum perempuan merusak shalat tiga orang makmum laki-laki, yaitu satu orang yang ada di sebelah kanannya, satu orang yang ada di sebelah kirinya, satu orang yang ada orang yang ada di belakangnya. Namun, tidak merusak melebihi jumlah itu. Kemudian, jika ada dua makmum perempuan merusak shalat empat orang laki-laki, yaitu satu orang di sebelah kanan keduanya, satu orang di sebelah kiri keduanya, dan dua orang di belakang keduanya.” (Mausu‘ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Daru Salasil], 1427 H, jilid VI, halaman 26).

Walhasil, demikianlah hukum makmum perempuan berada di tengah jamaah laki-laki. Dan alangkah lebih baiknya jika posisi jamaah perempuan selalu di belakang jamaah laki-laki, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru