Harakatuna.com. Bondowoso. Perppu 2/2017 tentang Ormas telah sah menjadi undang-undang. Mantan ketua MK menilai sah-sah saja jika ada pihak yang tidak setuju dan akan menggugat ke MK.
“Boleh-boleh saja. Tapi itu telah sah jadi undang-undang,” kata Mahfud MD kepada wartawan di sela acara Halaqah Santri di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Kamis (26/10/2017).
Mahfud menyatakan dengan disahkannya UU Ormas itu akan ada beberapa konsekuensi hukum. Antara lain, Perppu 2/2017 sudah sah menjadi UU. Sehingga mengikat secara hukum.
Persoalan ada masih ada sejumlah pihak yang tetap akan itu mengajukan judicial review, itu baik saja. Artinya, demokrasi di Indonesia sedang tumbuh.
Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Hal itu membuat sebagian kalangan keberatan. Mereka lantas mengajukan judicial review ke MK.