25.4 C
Jakarta
Array

Turki Penjarakan 2 Politisi Perempuan Kurdi, Didakwa Teroris

Artikel Trending

Turki Penjarakan 2 Politisi Perempuan Kurdi, Didakwa Teroris
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Istambul-Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara kepada dua politisi perempuan Kurdi atas tuduhan jaringan teroris Partai Pekerja Kurdi atau PKK. Keduanya juga dihukum karena mempropagandakan teroris.

Gultan Kisanak, mantan anggota parlemen dan ditangkap tahun 2016 saat menjabat wali kota kota Diyarbakir di tenggara Turki, dihukum 14 tahun penjara.

Sebahat Tuncel, anggota parlemen dan pimpinan partai Kurdish Peoples’ Democratic atau HDP dihukum 15 tahun penjara. Dia menolak putusan pengadilan dengan melakukan aksi mogok makan selama 3 minggu dan tidak menghadiri sidang.

” Saya melakukan karena itu benar, legal, sah, kemanusiaan. Semuanya saya lakukan dalam kerangan politik yang demokratis,” kata Kisanak seperti dikutip media Demiroren News Agency dan dilansir oleh Reuters, Sabtu, 2 Februari 2019.

Kasus ini berawal ketika Kisanak berpidato mendukung Partai Pekerja Kurdi atau PKK pada Oktober 2016. Pemerintah Turki menuding HDP merupakan salah satu sayap politik PKK.

Turki, Uni Eropa dan Amerika Serikat menyatakan PKK sebagai organisasi teroris. PKK melakukan pemberontakan terhadap Turki sejak tahun 1980-an. Lebih dari 40 ribu orang termasuk etnis Kurdi telah tewas dalam kekerasan tersebut.

sumber: Tempo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru