26.3 C
Jakarta
Array

Upaya Memberantas Kelompok Radikal dan Teror

Artikel Trending

Upaya Memberantas Kelompok Radikal dan Teror
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

ISIS adalah satu organisasi yang mengatasnamakan ke khalifahan Islam yang memiliki paham tertentu yang tidak terdaftar sebagain organisasi di pemerintahan Indonesia maupun dunia (PBB) dan menganganggap orang lain/kelompok-kelompok Islam sebagai musuh dan bertindak sangat brutal, paham tersebut bertentangan dengan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.

Selain itu, ISIS merupakan gerakan kelompok politik yang menyalahgunakan agama sebagai kedok untuk berbuat sesuai keinginan kelompoknya. ISIS bukanlah gerakan atau organisasi keagamaan terutama yang berdasarkan Islam. Tetapi ISIS adalah kelompok dan gerakan politik radikal yang mempunyai cita-cita dan kepentingan politik tertentu yang bersifat radikal dalam arti ingin menghancurkan segalanya ke akar-akarnya.

Radikal adalah suatu sikap dan perilaku diluar sistem yang tidak sesuai dengan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia terdapat istilah radikal kiri, radikal kanan dan radikal lainnya.

Terkait paham ISIS termasuk dalam kelompok radikal kanan. Karakteristik radikal kanan Sikap tidak toleran, sikap fanatik, selalu merasa benar sendiri dan menganggap orang/agama lain salah, eksklusif, sikap revolusioner, cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan dan sikap memahami teks keagamaan secara tekstual dari parsial dan mengabaikan nilai-nilai modernitas Islam.

Upaya Menangkal Radikalis

Radikalisme adalah gerakan melakukan perubahan secara cepat dengan jalan kekerasan (violence). Mindset radikal adalah meyakini pandangan mereka sebagai representasi Islam yang sebenarnya, pemerintah adalah perpaduan dari kemungkaran dan kebaikan, kekafiran dan kemusyrikan atau kesesatan.

Mindset seperti inilah yang telah dijadikan sebagai idelogi dan pola pikir yang mampu mempengaruhi seorang muslim radikal sehingga berani melakukan aksi kekerasan. Tujuan terorisme/radikalisme di Indonesia adalah ingin mendirikan Negara Islam Indonesia (NII), Daulah Islamiah (DI) dan penegakkan Syariat Islam dengan menggantikan konstitusi dan 4 pilar berbangsa dan bernegara.

Jihad menurut pandangan kelompok radikal adalah perangi musuh Islam, penghambat (negara barat), toghut, dan sebagainya. Upaya menangkal paham radikal/terorisme adalah dengan memperkuat ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa secara substansial.

Perkuat Islam modert (NU, Muhammaidyah, MUI) untuk counter radikalisme. Ketegasan sikap pemerintah dan DPR dalam hadapi tindakan kekerasan dan anarkisme terutama berlatar belakang radikalisme mengatasnamakan agama dan isu SARA. Memperkuat UU Kerangka Hukum serta tegakkan UU Kewarganegaraan, tegakkan Hukum Pidana Pasal 139 KUHP, Pasal 111 KUHP ayat 1. Strateginya : Tegakkan UU No. 15/2003 tentang Terorisme, tegakkan UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah masuknya paham radikal serta paham ISIS, maka kita harus melakukan upaya kontra propaganda untuk menangkal konsep atau propaganda yang dilakukan kelompok radikal maupun ISIS di sosial media maupun mass media. Disamping itu untuk mengantisipasi masuknya paham radikal dan ISIS ke daerah, maka pemerintah perlu mengoptimalkan peran seluruh elemen pemerintah dan masyarakat, seperti Kominda, FKDM, FKUB, FPK, ormas

keagamaan,ormas pemuda dan lain-lain. Upaya pencegahan dan penanggulangannya secara Preventif dengan melakukan sosialisasi tentang dampak negatif paham dari kelompok ISIS pada kelompok-kelompok masyarakat yang terorganisir/tidak terorganisir.

Upaya Preventif, dengan melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap tempat-tempat dan lokasi yang mungkin dapat dijadikan sasaran bagi kelompok ISIS seperti pengikut aliran yang dinyatakan sesat/terlarang dan kelompok-kelompok pengajian yang radikal/aliran keras seperti MMI, FPI apabila ada. Represif dengan penegakkan hukum terhadap pelaku atas perbuatan yang dapat disangkakakan diantaranya tindakan makar (menentang pemerintahan yang sah).

Ancaman Kedaulatan NKRI

Menyadari sepenuhnya bahwa radikalisme dan kelompok ISIS adalah sebagai ancaman terhadap Ideologi Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, kelompok ISIS, Syiah, dan aliran sempalan lainnya perlu terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk kewaspadaan dini untuk mencegah berbagai potensi konflik yang mungkin terjadi di tengah masyarakat.

Hal tersebut karena adanya kelompok agama sempalan di tengah masyarakat dinilai akan berpotensi menimbulkan kecurigaan dari umat Islam lainnya di daerah setempat sehingga dapat memicu adanya gesekan intra pemeluk agama. Bahaya ISIS bagi NKRI, apabila paham ISIS (Radikalisme) disusupkan kepada masyarakat yang memiliki pemahaman agama yang dangkal dan nilai-nilai kejuangan yang sudah mulai luntur dengan modus perjuangan melalui jihad, maka hal ini sangat mengancam keutuhan NKRI.

Masyarakat diharapkan peduli dan tanggap menolak dengan tegas radikalisme dan keberadaan kelompok ISIS serta mendukung setiap upaya pemerintah dalam mewujudkan anti radikalisme dan kelompok ISIS demi terciptanya keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat Sementara itu, yang lebih penting yakni menjaga kerukunan hidup antar umat beragama dan menolak segala bentuk kekerasan pemaksaan pemahaman Agama. Sedangkan, para Radikalisme yang ada sekarang ini lebih dipengaruhi dengan keyakinan, dan kalau dulu radikalisme dipengaruhi faktor oleh faktor ekonomi, namun saat ini radikalisme didasari keyakinan mereka.

Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat

Yang perlu kita hindari pada saat ini adalah ajaran radikalisme dan paham ISIS, di wilayah NKRI sangat banyak sekali Pondok-Pondok Pesantren yang berdiri, sehingga marilah kita secara bersama-sama untuk mengawasi para pendatang baru. Faham dan Kelompok kecil ISIS sudah mulai berkembang di wilayah Indonesia contoh seperti yang pernah kita dengar di media masa yang lebih ngetren saat ini adalah travel Umroh, yang mengantar para Umroh berangkat dengan tujuan ke Timur Tengah setelah sampai disana diajak bergabung dengan kelompok ISIS dan diajak berperang.

Begitu pula dengan jumlah para simpatisannya yang cukup banyak. Berkat kewaspadaan masyarakat dan pemerintah upaya ajaran radikal Kelompok ISIS dapat dibendung serta bagi simpatisan ISIS mereka sudah di beri pengarahan, dan juga mereka sudah di kembalikan dan sadar bahwa kelompom ISIS adalah kelompok sesat.

Untuk itu, mengharapkan kepada seluruh komponen masyarakat yang hadir apabila mendengar adanya tentang ajaran faham ISIS agar sekiranya memberikan informasi kepada aparat keamanan. Selain itu, perlunya rekonstruksi baru pelajaran dengan tidak terlalu mengedepankan adanya kekerasan dalam penyebaran agama (sejarah), sehingga akan mengurangi tafsiran kekerasan di mahasiswa. Radikalisme bisa baik dan buruk.

Jika radikal konsepnya buruk maka timbulah terorisme. Seperti yang terjadi dalampenjara, dimana doktrin radikal mempengaruhi petugas/sipir penjara yang akhirnya ikut dalam kelompok radikal yang dia awasi dipenjara. Mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah supaya agar dapat memantau para pendatang baru, dan mengontrol bedang-bedeng, kost-kostan yang ada di wilayahnya masing-masing, demi terciptanya rasa aman dari ancaman ajaran radikalisme dan paham ISIS.
“Janganlah kita mengatasnamakan Islam, tetapi pada praktiknya tidak menunjukkan nilai-nilai dan jati diri keislaman yang luhur. Islam tidak menghalalkan tindak kekerasan secara semena-mena, apalagi berlaku dzalim terhadap sesama. Apa pun alasannya. Apalagi tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama atau berdalih menegakkan agama”.

*Herni Susanti, penulis adalah Pemerhati Masalah Bangsa

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru