30.1 C
Jakarta
Array

Unsur Universal dan Kerinduan Mendalam terhadap Pancasila

Artikel Trending

Unsur Universal dan Kerinduan Mendalam terhadap Pancasila
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur pernah mengutarakan, “Tanpa Pancasila negara bubar.” Kata itu pernah dipekikkan Gus Dur sebagai wujud kesungguhan jiwanya untuk tetap berdiri tegak di garda depan dalam usaha terus-menerus menyuarakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan. Inilah hal yang selalu dipegang oleh Gus Dur semasa hidupnya sampai ia wafat.

Gus Dur memandang Pancasila sebagai dua hal penting dan utama bagi kelangsungan bangsa Indonesia. Pertama, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara, berstatus sebagai kerangka berpikir yang harus diikuti oleh undang-undang dan produk-produk hukum yang lain. Pancasila ibarat Tuhan produk hukum  negara Indonesia. Dalam konteks ini, tata pikir seluruh bangsa, sangat ditentukan oleh falsafah yang harus terus-menerus dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara.

Kedua, sebagai falsafah dan ideologi negara. Harus diakui, ada tumpang tindih antara Pancasila dan sebagian sisi kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, Gus Dur berargumentasi: di satu sisi, agama-agama yang ada dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengandung unsur-unsur universal (meskipun semuanya juga mengandung unsur-unsur eksklusif) sehingga sulit dibatasi hanya dalam konteks keindonesiaan dan di sisi lain, Pancasila adalah keindonesiaan itu sendiri.

Gus Dur kemudian menafsirkan bahwa hal ini langsung tampak dalam upaya Pancasila untuk menekankan sisi kelapangan dada dan toleransi dalam kehidupan antarumat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meski begitu, wawasan tentang kebersamaan antaragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak sepenuhnya sama dengan wawasan tentang itu dalam agama-agama dan kepercayaan.

Dari sini kemudian Gus Dur mengakui dua sisi; pertama, adanya independensi teologis kebenaran setiap agama dan kepercayaan; dan kedua, Pancasila perlu bertindak sebagai polisi lalu lintas dalam kehidupan beragama dan berkepercayaan. Gus Dur menggambarkan ini dengan jelas dalam rumusan sederhana, tetapi sangat penting, yaitu ‘semua agama diperlakukan sama oleh undang-undang dan diperlukan sama oleh negara’. Di sini Pancasila sebagai ideologis dan falsafah negara memiliki fungsi yang batasanbatasan minimalnya tidak boleh ditundukkan oleh agama-agama dan kepercayaan yang ada (Nur Khalik Ridwan, 2010).

Ironisnya, konsepsi Pancasila yang digaungkan oleh guru bangsa tersebut sering kali belum mewujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemaknaan Pancasila juga terasa masih sempit dan terbatas. Karena itu tidak mengherankan jika, sampai hari ini, nilai-nilai Pancasila kurang mampu dipahami dan diwujudkan dalam laku. Realitas sosial menunjukkan bahwa banyak terjadi tawuran pelajar, aksi begal, korupsi, tindakan radikal dan teror, serta pelanggaran-pelanggaran lain yang kian memprihatinkan. Jika demikian, mau dibawa kemana bangsa Bhinneka Tunggal Ika ini?

Revitalisasi

Pancasila harus menjiwai dan sekaligus diwujudkan dalam produk peraturan perundang-undangan dan realitas sosial. Revitalisasi Pancasila harus dilakukan baik melalui proses berpikir maupun bertindak. Pancasila sebagai objek kajian ilmu pengetahuan harus didorong untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keyakinan atas nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara (Janedjri M Gaffar, 2011).

Sebab, disadari atau tidak, warga Indonesia sedang merasakan ‘kerinduan’ mendalam terhadap Pancasila. Sebuah warisan luhur yang dipuja banyak negara, tapi mulai ‘diabaikan’ oleh warga bangsanya, terutama generasi muda. Padahal, Pancasila adalah warisan jenius Nusantara (Yudi Latif, 2011: 2) yang diwariskan oleh pendiri bangsa ini kepada setiap generasi bangsa. Lima (5) prinsip dalam Pancasila seolah memberikan landasan berbangsa dalam tiap generasi kebangsaan kita. Cita-cita bangsa Indonesia pun tertuang secara jelas dalam sila-sila Pancasila. 

Maka, tidaklah berlebihan apabila upaya revitalisasi sangat penting dilakukan sekarang ini. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pembentukan karakter siswa melalui pendidikan pancasila dan kewarganegaraan sejak dini. Tanpa mengenalkan sejak dini, siswa akan abai terhadap pentingnya Pancasila. Akibatnya, ia mengalami kesulitan dalam mengkonstruksi nilai-nilai Pancasila dalam laku. Sehingga, terciptalah  iklim pemahaman Pancasila yang dangkal tanpa memahami esensinya. Tak heran, revitalisasi Pancasila seolah berhenti dalam slogan belaka.

Padahal, Pancasila sesungguhnya bukanlah sekedar sebuah slogan kebangsaan, melainkan berisi seperangkat nilai yang terimplementasi sebagai bagian lekat karakter kebangsaan warga bangsa Indonesia. Karakter bangsa yang seharusnya dikembangkan adalah pengejewantahan nilai-nilai Pancasila dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, konkrikitisasi dalam laku dari kelima sila (nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan demokrasi dan nilai keadilan) ini dapat menjadi tolok ukur identitas kebangsaan Indonesia, yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya di dunia ini. Oleh sebab itu, revitalisasi dalam konteks mendialogkan nilai-nilai Pancasila agar selalu sesuai dengan semangat zaman yang selalu bersifat dinamis, perlu digalakkan kembali. Wallahu a’lam.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru