30.9 C
Jakarta
Array

Uni Emirat Arab Deklarasikan 2019 Tahun Toleransi

Artikel Trending

Uni Emirat Arab Deklarasikan 2019 Tahun Toleransi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com Abudabi-Kunjungan Paus Fransiskus ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Minggu waktu setempat (3/2) dianggap bersejarah. Bukan hanya ia menjadi pemimpin Katolik Roma pertama yang mengunjungi Semenanjung Arab, tapi juga karena UEA mendeklarasikan 2019 sebagai Tahun Toleransi.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan klaim Putra Mahkota Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan bahwa UEA punya status bahkan mendekati toleran. Salah satunya adalah Amnesty International yang mempertanyakan kebijakan UEA dalam perlindungan HAM.

1. UAE ingin jadi “ibu kota toleransi global”

Menurut situs resmi pemerintah UEA, Sheikh Khalifa bin Zayed mendeklarasikan 2019 sebagai Tahun Toleransi pada Desember 2018 lalu. Tujuannya adalah menjadikan UEA “sebagai ibu kota global dari toleransi dan pendekatan-pendekatannya”.

Selanjutnya, negara Teluk tersebut berharap “menjadi jembatan komunikasi antar orang-orang dari budaya berbeda dalam sebuah lingkungan yang saling menghargai yang menolak ekstremisme dan menekankan pada penerimaan satu sama lain”.

2. UEA mengklaim mengadopsi lima pilar toleransi

Untuk mewujudkan itu, UEA mengklaim ada lima pilar yang diadopsi. Semuanya menitikberatkan pada nilai-nilai toleransi yang akan diterapkan melalui sejumlah cara, mulai dari memberi edukasi, menyelenggarakan dialog, hingga menjalankan langkah-langkah berkaitan dengan kebijakan serta legislasi.

Sebelumnya, UAE juga menunjuk Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum sebagai Menteri Toleransi pada 2016. Pemerintah juga meluncurkan Program Toleransi Nasional. Pada 2015, UAE mengesahkan Undang-undang Anti-Diskriminasi/Anti-Kebencian.

3. Pelaku diskriminasi berbasis etnis, ras maupun agama terancam sanksi berat

Dalam aturan itu, siapapun yang melakukan diskriminasi berdasarkan ras, etnis dan agama terancam denda dari Rp190 juta sampai Rp7,6 miliar, serta penjara enam bulan hingga 10 tahun.

“Hukum yang baru menjamin kebebasan tiap individu dari intoleransi agama dan pidana kebencian serta menekankan kebijakan UAE terhadap inklusivitas,” cuit Perdana Menteri Shaikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum kala itu.

4. Amnesty International mengkritik UEA hanya sedang membangun citra tanpa bukti nyata

Menjelang kunjungan Paus Fransiskus ke Abu Dhabi, Amnesty International merilis pernyataan resmi tentang UAE. Organisasi yang bermarkas di London itu menyebut UAE sebagai negara yang tak sepenuhnya mengakui kebebasan berekspresi, misalnya, dengan memenjarakan sejumlah aktivis HAM.

“Otoritas UAE mencoba melabeli 2019 sebagai “Tahun Toleransi” dan sekarang berusaha membuat kunjungan Paus sebagai bukti dari penghormatan terhadap keberagaman. Apa ini artinya mereka siap membatalkan kebijakan represi sistematis dalam segala bentuk seperti suara tidak setuju atau kritik?” tulis Amnesty International.

Paling baru, UAE menghukum aktivis HAM Ahmed Mansoor selama 10 tahun di balik jeruji besi. Mansoor ditangkap pada 20 Maret 2018 dan diadili dengan tudingan menggunakan media sosial untuk “mempublikasikan informasi salah” dan “menyebarluaskan kebencian serta sektarianisme”.

Padahal, Mansoor hanya menyuarakan protes karena rekannya sesama aktivis, Osama al-Najjar, tak dikeluarkan dari penjara padahal sudah memenuhi hukuman tiga tahun penjara. “Satu-satunya ‘kejahatan’ Ahmed Mansoor adalah mengungkapkan pendapatnya secara damai di media sosial, dan tak masuk akal bahwa dia dihukum seberat itu,” tambah Amnesty International.

5. UEA masih menerapkan undang-undang soal larangan perpindahan agama dari Islam

Berdasarkan riset Freedom House pada 2018, status UAE adalah sebagai negara yang tidak bebas. Faktor-faktor seperti kebebasan pers dan beragama jadi penyebab mengapa skor UEA sangat buruk. Undang-undang tentang media yang disahkan pada 1980 melarang pers untuk mengkritik pemerintah.

Sedangkan Islam dijadikan sebagai agama resmi negara. Konstitusi UEA mengizinkan non-Muslim mempraktikkan keyakinan mereka “selama tidak melanggar moral publik”. Meski tidak semua, tapi banyak pasal dalam undang-undang UEA diturunkan dari hukum syariah.

Salah satu contohnya adalah suami diizinkan untuk memukul istri. Seorang istri juga dilarang bekerja tanpa izin suami. UEA pun memiliki pasal tentang penodaan agama. Bentuk diskriminasi lainnya adalah perpindahan agama oleh seseorang dari Islam ke non-Islam dianggap ilegal.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru