25.6 C
Jakarta
Array

Ummatan Wasathan dalam Menciptakan Masyarakat Ideal

Artikel Trending

Ummatan Wasathan dalam Menciptakan Masyarakat Ideal
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Konsep masyarakat ideal sebagaimana yang telah ditekankan oleh Alquran yaitu meliputi masyarakat yang terbaik (khairah ummah), masyarakat yang seimbang (ummatan wasathan), dan masyarakat moderat (ummah muqtashidah). dari penjelasan para mufasir bahwa menurut mereka yang dimaksud dengan ummatan wasathan adalah ummah yang berada di tengah-tengah dan mereka para saksi atas ummah-ummah itu dan bahwa mereka merupakan yang memiliki sikap tegak lurus dalam segala perkara, memahamkan hakikat-hakikat agama dan rahasia-rahasianya yang ada di dalam dirinya masing-masing.

Cita-cita setiap negara adalah ingin mewujudkan masyarakat ideal. Masyarakat ideal memiliki beberapa ciri, di antaranya adalah; umatyang tengah-tengah, yakni umat yang berlaku adil dan tidak memiliki rasa fanatik terhadap suatu kelompok tertentu.

Mempunyai visi. Syuhada adalah saksi, yakni orang yang terlibat langsung dalam suatu perkara atau merupakan pengendali dalam sebuah masyarakat. Dalam hal ini, visi yang dimaksud adalah mensejahterakan masyarakat.
Memiliki pandangan visioner, yakni berusaha mewujudkan sebuah umat yang ideal untuk menjadi poros peradaban.
Memiliki jejak-jejak kebaikan.

Beberapa ciri yang telah disebutkan di atas tidak berdiri dan berjalan masing-masing, melainkan saling berkesinambungan satu sama lain. Istilah berarti sekelompok orang. Istilah ini dapat disejajarkan dengan قوم. juga memiliki derivasi dari kata إمام. إمام dapat disejajarkan dengan قيام yang artinya adalah pilar. Pilar di sini diartikan sebagai pilar peradaban.

Unsur-unsur peradaban di antaranya adalah sistem kepercayaan yang dibangun di tengah masyarakat, seperti multikulturisme, pluralisme, toleransi, dan sebagainya yang sangat dibutuhkan dalam membangun kepercayaan dan tidak memiliki sikap saling curiga terhadap golongan lain. Unsur peradaban yang lainnya melingkupi bahasa, teknologi, ilmu pengetahuan, dan masa pencaharian.

Dawam Rahardjo dalam Ensiklopedi Alquran menjelaskan konsep ummatan wasathan  yang terdapat dalam kutipan Q.S. al-Baqarah (2): 143 adalah masyarakat yang seimbang. Masyarakat seimbang adalah posisi di tengah-tengah (wastah), yakni menggabungkan yang terbaik dari segala yang bertentangan. Kata wasathan terdiri dari huruf wau, sin dan tha dasar pertengahan atau moderat yang memang merujuk pada pengertian adil.  Ummatan wasathan adalah masyarakat yang berada dipertengahan dalam arti moderat, posisi pertengahan menjadikan anggota tidak memihak kekiri dan kekanan, yang dapat mengantar manusia berlaku adil.

Quraish Shihab dalam Wawasan Alquran, menjelaskan bahwa masyarakat ideal terbangun dari sikap para individunya tidak berlebih-lebihan dari satu urusan kepada urusan yang lain, atau berada pada posisi tengah diantara tidak terlalu ke kiri maupun ke kanan. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Quraish Shihab yang mengemukakan bahwa pada mulanya kata wasath berarti segala sesuatu yang baik sesuai dengan objeknya. Sesuatu yang baik berada pada posisi dua ekstrim, yang dicontohkan bahwa keberanian adalah pertengahan antara sikap ceroboh dan takut, kedermawanan adalah pertengahan antara sikap kikir dan boros, dan lain-lain, dari situ berkembang maknanya menjadi tengah.

Dalam hal ini, Aswaja (Ahl al-Sunnah wal Jamaah) hadir sebagai pilar pemersatu umat. Aswaja berada di tengah-tengah, yakni tidak fanatik kepada golongan kanan maupun kiri. Namun walaupun demikian, Aswaja memiliki peran besar di tengah masyarakat. Ia menjadi penengah agar golongan kanan dan kiri tidak berlomba-lomba saling mendominasi.

Aswaja memposisikan dirinya di tengah (ummatan wasathan) agar tidak terjadi peperangan antar golongan yang memiliki ideologi dan misi yang saling kontradiktif. Misalnya perang wacana dan perang ideologi. Oleh karena itu, Aswaja memiliki tantangan dan tugas pokok, yakni menjadi penyeimbang antara kelompok satu dan lainnya agar tidak semakin terjadi dominasi antar kelompok yang berseberangan, baik kepentingan maupun ajaran.

Konsep ummah muqtashidah dalam Q.S. al-Maidah (5): 66 adalah masyarakat yang moderat. Maksudnya adalah kelompok kecil dalam masyarakat yang tetap setia menebarkan kebaikan dan perbaikan serta meminimalisir kerusakan. Makna ummah muqtashidah ini hampir identik dengan makna ummatan wasathan, karena keduanya mengandung makna moderat dan tidak bersikap ekstrim atau dominan terhadap beberapa kelompok.

Selain itu ummatan wasathan dalam konsep kemasyarakatannya yang didasarkan atas teori Islam, Alquran tidak memisahkan individu dengan masyarakat dan tidak juga mempertentangkannya. Oleh karena itu, masyarakat ideal adalah masyarakat yang sikap dan tindakannya berada pada posisi antara dua yang ekstrim, serta mampu berlaku adil sehingga dapat dijadikan saksi.

Suatu masyarakat belum dijadikan sebagai saksi sebelum mengikuti Rasulullah saw. atau menjadikan Rasulullah saw. sebagai teladan.

Jika tidak menjadikan Rasulullah saw. sebagai teladan, maka suatu masyarakat tidak disebut sebagai masyarakat pertengahan, melainkan masyarakat yang mengikuti salah satu dari dua ekstrim tersebut. Ketika suatu masyarakat telah menjadikan Rasullulah saw. sebagai teladannya, maka Rasulullah saw. akan menjadi saksi atas masyarakat tersebut. Jadi sangat tidak mungkin Rasulullah saw. akan menjadi saksi atas masyarakat yang berlaku tidak adil. Sehingga masyarakat tersebut dapat dikatakan sebagai masyarakat yang ideal.

Seperti yang pernah dikatakan Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah; Keadilan merupakan pilar tegaknya bumi dan langit. Jika telah jelas ada indikasi-indikasi keadilan dan keputusan hukum yang adil telah menampakkan wajahnya, melalui cara apapun, maka disitulah agama Allah. Setiap cara atau jalan yang dapat menghasilkan keputusan atau aturan yang adil adalah syariat dan agama Allah”.

 

*Penulis adalah Mahasiswa UNUSIA Jakarta Konsentrasi Studi Islam Nusantara

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru