25.9 C
Jakarta
Array

Umat (yang) Tidak Butuh Khilafah

Artikel Trending

Umat (yang) Tidak Butuh Khilafah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Umat (yang) Tidak Butuh Khilafah

Oleh: Muhammad Makmun Rasyid*

Awal Mei 2017 lalu, Pemerintah RI membubarkan organisasi anti-Pancasila Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dua bulan sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia meluncurkan majalah Al Waie dengan judul “Umat Menyambut Khilafah”. Pertanyaan masyarakat pertama adalah “umat” siapa yang menolak dan menerima Khilafah. Khilafah dalam kitab-kitab klasik bukan sesuatu yang final. Ia masuk dalam ranah Fikih, di mana Fikih tidak semuanya bersifat absolut dan mutlak. Terutama kajian-kajian khilafah dan imamah, ia bersifat fleksibel.

Islam sebagai Nabi Muhammad diutus sebagai penutup para nabi (Qs. Al-Ahzâb [33]: 40). dan mengembalikan ajaran ke yang murni, seperti menjauhi thagut (Qs. An-Naḥl [16]: 36). Al-Qur’an yang dibawa oleh Nabi Muhammad, tak luput dari persinggungan sosial budaya yang mengitarinya. Karena profanitas keduniaan menjadi sesuatu yang tak terpisahkan dari Islam itu sendiri. Tujuannya adalah “common interest” atau menjaga “kebaikan bersama”. Realitas sosial yang mengitari Nabi Muhammad SAW itu membuktikan bahwa Islam tidak bisa dipisahkan dengan dunia, dalam konteks ini adalah negara-bangsa. Kepiawain Nabi Muhammad inilah, sosok Michael Hart terinspirasi untuk menaruh namanya diurutan pertama Traktat perjanjian atau konstitusi yang mengatur masyarakat Madinah pada abad keenam Masehi menjadi saksi kejeniusan sosok Nabi Muhammad Saw.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah menetapkan sistem negara yang bersifat qath’iy. Spirit inilah yang diambil oleh Imam Ghazali, ia mengatakan bahwa: “Kajian tentang imamah – dalam hal ini masuk term khilâfah – bukan termasuk hal yang penting. Hal itu juga bukanlah bagian kajian ilmu logika (rasionalitas), tetapi ia termasuk bagian dari Ilmu Fikih. Lebih lanjut, bahwa masalah imâmah dapat berpotensi melahirkan sikap fanatisme. Orang yang menghindar dari menyelami soal imâmah lebih selamat dari pada yang mencoba menyelaminya, meskipun ia menyelaminya dengan kaidah yang benar, dan apalagi ketika salah dalam menyelaminya” (Imam Ghazali, Al-Iqtishâd fi al-I‘tiqâd, Turki: Nur Matbaasi, 1962, hal. 234).

Para ulama-ulama tidak menafikan eksistensi negara, bahkan negara adalah wadah mutlak bagi keberlangsungan ajaran Islam. Adapun sebutan untuk kepala negara bisa bermacam-macam, seperti khalifah, amirul mukminin, presiden, sultan, raja dan lain sebagainya. Dan tugas utamanya adalah mengelola negara secara baik dan benar. Para ulama tidak menafikan eksistensi negara, karena Al-Qur’an menyajikan bahwa “tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab” (Qs. Al-An’âm [6]: 38). Artinya, Al-Qur’an diturunkan untuk memandu manusia ke arah yang lebih positif, namun bukan berarti kemungkaran akan sirna dari kehidupan kita.

Al-Qur’an sejak dahulu sudah memaparkan secara baik bahwa keragaman tidak bisa kita hindari, termasuk persoalan kepala negara sampai negara itu. Penulis akan memaparkan secara singkat persoalan bermasyarakat dan bernegara, agar tidak tersusupi paham transnasional yang membingungkan dan mempengaruhi kemapanan kita akan ideologi Pancasila.

Pertama, “mulk” (kerajaan). Istilah ini digunakan Al-Qur’an pada Qs. Ali Imrân [3]: 26 yang menjelaskan bahwa kekuasaan mutlak hanyalah milik Allah SWT. Tidak ada pergantian atas diri-Nya, namun bagi manusia akan silih berganti. Terkadang ia dibatasi oleh waktu dan kematian. Manusia sebagai hamba Tuhan, pembawa risalah tidak ada yang semutlak Tuhan, maka mempertahankan kedudukan (jabatan) adalah melawan kodrat kemanusiaan sendiri. Pergantian antar generasi memiliki tujuan mendewasakan sesuatu, jika terdapat kelemahan di sana-sini, maka yang memilih salah.

Kedua, “khalifah” (wakil/pelaksana negara). Istilah ini digunakan, dalam konteks kenegaraan terdapat pada Qs. Al-An’âm [6]: 165 dan Yûnus [10]: 14. Ayat ini membahas pentingnya amanat yang harus dijalankan seorang kepala negara dalam mengemban tugasnya. Jangan sampai menyalahi dan mengsengsarakan masyarakat. Masyarakat harus patuh kepada kepala negara, selama tidak mengajak kepada kemungkaran. Dan selama kepala negara menjalankan tugas dengan baik, maka tidak boleh menunjuk pemimpin lagi. Karena dalam Islam, tidak dibolehkan terdapat dua pemimpin. Lebih dari itu, tidak boleh terjadi pemberontakan.

Ketiga, “imam” (pemimpin). Istilah ini mirip seperti di atas, namun konteks ayat ini (Qs. Al-Baqarah [2]: 124) turun kepada Nabi Ibrahim untuk membangun Ka’bah, membersihkan persekutuan kepada-Nya dan historisitas penyembelihan anaknya, Ismail. Ayat ini lebih spesipik daripada yang kedua. Namun pesan tersirat, seseorang harus patuh kepada aturan sebagaimana amanah rakyat kepadanya. Keempat, “sultan” (kekuatan/kekuasaan). Istilah ini yang terdapat dalam Qs. Ghâfir [40]: 23 berkenaan dengan Nabi Musa untuk memimpin Bani Israil dengan kekuatan yang diberikan kepada Tuhan. Artinya, pemimpin yang memiliki kedekatan kepada Tuhan, maka Tuhan akan memberikan maunah (pertolongan) kepadanya.

Kelima, “ulil amri” (pemegang kekuasaan). Ayat pada Qs. Al-Nisâ’ [4]: 59 memiliki pesan luhur untuk mentaati seorang pemimpin yang sah. “Apabila terdapat dua pemimpin dibaiat, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya” (hadis). Korelasi antara ayat Al-Qur’an dan hadis adalah bukan perintah mencari pemimpin tunggal di muka bumi. Al-Juwaini memberikan tafsiran fleksibel, apabila jarak antara dua pemimpin sangatlah berjauhan, maka mengangkat dua pemimpin dalam satu masa diperbolehkan. Keenam, “syura” (musyawarah). Ayat tentang “syura” dalam Al-Qur’an (Qs. Ali Imran [3]: 159 & Al-Syûrâ [42]: 38) menjadi prinsip umat mayoritas Muslim di Indonesia dalam bernegara. Segala perkara terlebih dahulu di musyawarahkan.

Keenam istilah yang terdapat dalam Al-Qur’an itu jauh lebih otentik daripada istilah khilafah yang diabaikan oleh Al-Qur’an. Maka khilafah tidak memiliki ruang sama sekali dalam Al-Qur’an. Namun ada tiga fraksi dalam melihat sistem kenegaraan, yaitu: islam harus menjadi ideologi negara, ini dianut oleh mazhab Al-Maududi, Hasan Al-Banna, Sayyid Qutb dan Taqiyuddin Al-Nabhani; islam dan negara keduanya terpisah. Mazhab ini dianut oleh pemikir-pemikir sekuler; Indonesia bukanlah Negara Islam dan Negara Sekuler, melainkan berada para mazhab moderat, yakni Nabi Muhammad tidak menetapkan sistem yang mutlak maka modelnya bisa bermacam-macam, namun tata nilai dan etika harus sejalan dengan Islam.

Negara hanyalah alat atau wadah tempat berkembang biaknya sebuah ajaran-ajaran Ilahiyah. Karena negara bukanlah agama itu sendiri, sekalipun negara menjadi kajian utama ajaran Islam. Kata daulah—dalam pengertian institusi atau negara—tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menggunakan istilah daulah hanya dalam pengertian “pergantian” atau penyerahan mandat kepada seseorang. Penyerahan mandat memang menjadi bagian dalam Al-Qur’an, tapi sejatinya ia bukan negara itu sendiri (Qs. Ali Imrân [3]: 140).

Dengan demikian, mayoritas Indonesia lebih besikap dewasa dalam memilih model dan sistem negara. Tidak membutuhkan formalisasi, melainkan nilai-nilai Islam harus masuk ke semua lini. Karena formalitas kerap melahirkan kecemburuan dan bias negatif. Indonesia yang dihuni oleh pelbagai agama-agama, lebih cocok jika merujuk kepada Piagam Madinah, warisan abadi Nabi Muhammad. Nabi Muhammad mewariskan Piagam Madinah bukan Negara Khilafah. Masyarakat Indonesia tidak membutuhkan khilafah melainkan sistem kepemimpinan yang selaras dengan Islam. Gaungan HTI tentang “umat membutuhkan khilafah” hanylah klaim semata demi meraup suara belaka. Bukankah sebuah utopisme, jika ada ide untuk menyatukan dunia kecuali kedatangan Imam Mahdi? Jawabannya IYA. []

*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana IIQ Jakarta, prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru