32.9 C
Jakarta

Ulama, dan Kontroversi Pendemo RUU HIP

Artikel Trending

Milenial IslamUlama, dan Kontroversi Pendemo RUU HIP
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Konstelasi politik di negeri ini kembali panas, aroma persaingan politik terbongkar antar fraksi di DPR, dan pemerintah. Sehingga, tarik ulur kepentingan terhadap Revisi Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan sikap kontroversial di tengah-tengah masyarakat.

Segelintir jamaah aksi bertindak brutal dan radikal, demonstrasi provokatif mereka lakukan. Yaitu, membakar partai PDI-Perjuangan, dan bendera PKI. Padahal, mereka sendiri yang mencetak bendera tersebut bagaikan buah simalakama. Pembakaran ini ibarat melempar bola api ke ruang publik hingga mengakibatkan kita bersikap rasis, egois, dan emosional.(25/05/2020)

Dalam aksi mereka, keberadaan kelompok ekstrem dapat memperjelas lika-liku aspirasi, dan gerakannya sengaja mempertontonkan rasisme, serta radikalisme. Mereka alih-alih ide, sejak awal kontra BPIP, dan Pancasila. Tetapi, kenapa kali ini memiliki perhatian lebih terhadap RUU HIP ini? Apa maksud di balik aksi tersebut? Apakah pendemo murni peduli Pancasila?

Rangkum pertanyaan demikian menjawab secara sosio-politis, masyarakat yang memiliki kesadaran dibuat yakin untuk memukul pemerintah melalui pelbagai macam kebijakannya. Dalam kaitan ini, adalah RUU HIP yang belakangan menjadi senjata ampuh kaum radikal dalam menindas negara.

Padahal, pembahasan RUU HIP di badan legislasi telah ditunda oleh DPR bersama-sama pemerintah. Namun, niat buruk apalagi pasca aksi bakar-bakar bendera terjadi? Akankah dilanjutkan dengan bakar kantor PDI-Perjuangan? Atau juga bakar istana negara sekalian? Jikalau hal ini dilakukan, mereka bukan hanya kaum radikal. Melainkan tidak jauh beda dengan teroris.

Tafsir yang cenderung ekslusif seperti ini dapat timbul suatu mispersepsi, pihak tertentu beranggapan fraksi PDI-Perjuangan dan pemerintah ingin mengganti Pancasila dengan kata Trisila, dan Ekasila. RUU ini dalam prasangka buruk, dan diduga akan menghilangkan sila pertama. Ialah Ketuhanan Yang Maha Esa yang termaktub di pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

Di sisi lain, jamaah aksi meminjam label Islam. Tentu, labelisasi tersebut merusak citra agama itu sendiri. Doktrin-doktrin yang sifatnya simbolik selalu dipertontonkan demi meraih simpati dan dukungan umat Islam. Maka, politik identitas semacam ini tidak lain hanya memancing air keruh. Alhasil, yang muncul yaitu kebencian, dan permusuhan antar golongan agama.

Hubungan Islam dan Pancasila

Keberadaan RUU HIP, sebenarnya bertujuan baik dalam rangka membumikan Pancasila. Dan secara legal formal maupun legal standing memerlukan penguatan regulasi. Oleh karena itu, itikad inilah guna menjaga orisinalitas norma yang tertuang di dalamnya. Sehingga, tidak lagi ada ancaman baik dari komunisme, leninisme, marxisme, dan radikalisme, serta terorisme, dan khilafatisme.

BACA JUGA  Cara Jitu Menangani HTI dan Gerakan Bawah Tanah Khilafahers

Ditambah lagi, Ahmad Basarah mengatakan di forum dialog ILC TVOne (17/06/2020). Bahwa, eksistensi norma dalam draft RUU HIP di pasal 7 terkait frase “Pancasila dengan Trisila, dan Ekasila” secara original konten materi itu bukan dari fraksi PDI-Perjuangan. Sekali lagi, untuk alasan etis.

Statement tersebut membuka wawasan bagaimana Pancasila adalah sebagai hasil ijtihad para the founding fathers dan para alim ulama. Maka dari itu, Pancasila merupakan titik temu atau konsensus kebangsaan (kalimatun sawa) final yang tidak perlu diperdebatkan, dan dipertentangan statusnya.

Ada tiga hal untuk menjaga orisinalitas Pancasila, mengutip hasil musyawarah nasional alim ulama di Situbondo, Jawa Timur tahun 1943. Dan dikukuhkan pada Muktamar NU ke 27 di Situbondo, pada tahun 1944. Menetapkan hubungan Pancasila dengan Islam dalam jumpa pers PBNU pada (16/06/2020).

Pertama, Pancasila sebagai dasar falsafah RI bukanlah agama. Kedua, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara menurut pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. Ketiga, bagi NU, Islam adalah aqidah dan syariah meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), dan hubungan manusia antar manusia (hablum minannas).

Dalam konteks RUU HIP, kaum radikal yang terlibat dalam aksi tersebut secara terang-terangan menggunakan label Islam. Di lain sisi, mereka berupaya ingin menjatuhkan pemerintah melalui isu Komunisme/PKI. Sehingga, citra buruk radikal tersebut mengotori nilai-nilai luhur agama.

Ulama Teladan

Ormas Islam kian menyatakan sikap menolak RUU HIP, di antaranya, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitka maklumat terkait penolakannya. Alasan rasional mereka, Pancasila adalah konsensus kebangsaan final.(25/06/2020)

Inilah teladan ulama, meski mereka berbeda haluan atau pandangan dalam bersikap tentang kenegaraan. Adalah tidak menebar kerusuhan maupun permusuhan (konflik horizontal) yang berdampak buruk terhadap masa depan kebhinekaan. Artinya, bagaimana ulama telah mampu mengamalkan etika sosial yang tersirat dalam agama maupun Pancasila itu sendiri.

Memotret peran Ulama NU, Muhammadiyah, dan MUI perlu memberi pendidikan etika sosial kepada masyarakat. Agar dalam menyikapi dan merespon wacana RUU HIP tersebut melalui cara-cara yang arif, bijaksana, dan objektif.

Di satu sisi, peran penting ulama adalah mendidik masyarakat supaya memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Karena hukum di negeri ini didasarkan kepada konstitusi, dan nilai-nilai Pancasila.

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru