30 C
Jakarta

Ulama Aceh Haramkan Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarDaerahUlama Aceh Haramkan Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam minggu ini laksanakan sidang paripurna ulama Aceh. Pada kesempatan kali ini, MPU Aceh membahas bebagai macam persoalan kebangsaan dan keagamaan terkini. Termasuk salah satu persoalan kebangsaan yang dianggap krusial adalah tindak radikalisme. Ulama Aceh pada kesempatan itu besepakat haramkan radikalisme.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menerangkan bahwa fatwa ulama Aceh yang haramkan radikalisme didasarkan pada keresahan masyarakat. Pihaknya menyempaikan mepada publk bahwa paham radikalisme merupakan bagian dari intoleransi beragama yang menodai agama itu sendiri.

“Dewasa ini pengajaran dan pengamalan agama yang berkembang di tengah-tengah masyarakat beraneka macam bentuknya.  Dan (kasus rasikalisme: red) telah menimbulkan keresahan yang berujung pada gesekan antar sesama masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Tgk Faisal yang juga pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah menyampsikan bahwa pada hari ini ada da’i-da’i radikal. Mereka adalah da’i yang gampangkan mensyirikkan, membid’ahkan orang lain dengan alasan sunnah. Karena itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa (haramkan radikalisme) sebagai pedoman bagi masyarakat.

Selain Haramkan Radikalisme, MPU Aceh Juga Fatwakan 6 Hal

Bersamaan dengan fatwa itu, MPU Aceh juga mengeluarkan enam keputusan. Pertama, toleransi (tasamuh) adalah sifat atau sikap tenggang rasa terhadap perbedaan. Kedua, toleransi (tasamuh) pada pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlak tidak dibenarkan (haram). Ketiga, radikalisme (tatharruf) adalah sifat atau sikap keras yang berada di luar batas yang sewajarnya.

BACA JUGA  Perkuat Moderasi Beragama Bagi Tokoh Perempuan, Ini Gerakan Kemenag

Keempat, toleransi (tasamuh) dianjurkan dalam batasan yang telah diatur oleh agama serta mempertimbangkan kearifan lokal. Kelima, toleransi (tasamuh) terhadap perbedaan dalam agama dan pemahaman yang bersifat pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlaq hukumnya adalah haram. Keenam, radikalisme (tatharruf) dalam sikap beragama, meliputi aqidah, ibadah, dakwah dan akhlaq adalah haram.

Dalam fatwa itu, MPU juga menyampaikan masukan kepada pemerintah Aceh. “Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal,” bunyi masukan itu.

Selain itu, MPU juga meminta kepada da’i dan para pendidik untuk tidak menebar sikap intoleran dan radikal antar dan intra umat beragama. Kemudian, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai kelompok-kelompok yang terpapar radikalisme. “Diminta kepada semua pemeluk agama dan golongan/kelompok untuk saling menghargai dan menjauhi sifat dan sikap radikalisme,” demikian bunyi fatwa.

Fatwa itu dirumuskan oleh tujuh ulama yaitu, Tgk H Faisal Ali (Koordinator), Dr Tgk Muhibuththabari MAg (Ketua), Tgk H Helmi Imran SHI MA (Sekretaris), dan anggota yang terdiri atas Tgk Abu Yazid Alyusufi, Dr Tgk M Fajarul Falah MA, Tgk HM Thabri Lc, dan Tgk Multazam.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru