28.4 C
Jakarta
Array

Ujaran Kebencian dalam Islam adalah Bagian dari Kemungkaran

Artikel Trending

Ujaran Kebencian dalam Islam adalah Bagian dari Kemungkaran
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Ujaran kebencian masuk kategori perbuatan tercela (akhlaq madzmumah). Karena itu ia haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar.

Demikian kesepakatan forum Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah Musyawarah Nasional Alim Ulama 2017 yang digelar di Pondok Pesantren Darul Falah, Jalan Banda Seraya 47, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11).

“Amar ma’ruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar ma’ruf nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran,” kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtusul Masail PBNU Mahbub Ma’afi membacakan rumusan sidang komisi sebagaimana rilis yang diterima islami.co (24/11)

Ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifdhl-‘irdh) dan membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat, seperti permusuhan, pertikaian, dan kebencian antara satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang lain.

“Perpecahan di kalangan golongan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat. Pada gilirannya, harmoni dan kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian,” papar Mahbub di hadapan forum.

Ia mengatakan, media sosial telah menjadi sarana yang paling cepat dalam penyebaran ujaran kebencian, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Twitter, facebook, Whatsapp, dan Youtube, misalnya, menjadi alat yang efektif dalam menyebaran ujaran kebencian.

“Konten-konten ujaran kebencian kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa. Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyarakat,” lanjutnya.

Keputusan dalam tiap sidang komisi baru akan diresmikan Sabtu (25/11) besok dalam sidang pleno menjelang penutupan. Ujaran kebencian merupakan salah satu dari lima pembahasan lain, yakni fiqih penyandang disabilitas, distribusi lahan/aset, konsep amil dalam negara modern menurut pandangan fiqih, konsep taqrir jama’I, dan konsep ilhaqul masail binadhairiha.

Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah lebih fokus pada pembahasan isu-isu tematik-konseptual ketimbang menemukan hukum halal-haram. Rumusannya dipaparkan dalam narasi dekriptif. Untuk pembahasan ujaran kebencian, forum dipimpin oleh Katib Syuriyah PBNU KH Abdul Ghofur Maimoen. [DP]

Islami.co

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru