27.1 C
Jakarta

Uang Kertas Mengalami Perubahan Nilai, Bagaimana dengan Mekanisme Pembayaran Hutang?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamUang Kertas Mengalami Perubahan Nilai, Bagaimana dengan Mekanisme Pembayaran Hutang?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sudah kita ketahui bersama bahwa seiring perubahan zaman maka berubah pula nilai sebuah mata uang. Terdapat beberapa kasus yang memiliki inti permasalahan sama, yakni tentang pembayaran hutang. Salah satu kasus tersebut yakni sebut saja pak Zainal memiliki hutang terhadap pak Sugih sebesar 9 juta rupiah untuk membeli sebuah sepeda motor, ini terjadi pada tahun 2008. Namun pada tahun 2020, pak Zainal ingin membayar hutang tersebut dimana harga sebuah sepeda motor pada jenis yang sama sekarang senilai 12 juta rupiah. Nah, timbul sebuah pertanyaan berapa nilai (harga) yang harus dibayar oleh pak Zainal? Nilai yang dahulu atau yang sekarang? kalau menggunakan nilai (nominal) dahulu, hal itu merugikan pak Sugih selaku muqrid (orang yang memiliki piutang), disisi lain kalau  membayar menggunakan nilai (nominal) yang sekarang khawatir itu termasuk riba dan tentunya sangat merugikan terhadap pak Zainal atau muqtarid (orang yang berhutang). Nah, Untuk menjawab persoalan tersebut, mari kita simak ulasan berikut ini :

Pembahasan ini masuk dalam kategori Muamalah Mu’ashirah (Transaksi Kontemporer). Para Fukaha sudah membahas perihal masalah uang yang dihutangkan kemudian mengalami perubahan nilai, apakah membayar sesuai nominal awal ataukah yang sekarang? Para ulama berbeda pendapat menanggapi masalah ini :

Pendapat pertama, imam Abu Hanifah, mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa yang yang berhutang (muqtarid) wajib melunasi hutangnya sesuai nilai (nominal) yang sudah ditentukan ketika akad tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Hal ini dikarenakan penambahan atau pengurangan dalam kasus tadi termasuk riba yang dilarang oleh syariat. (al-Inshaf lil mawardi, jus 5 hal 128, Tanbih ar-Rukud ala Masail an-Nuqud li ibni Abidin, jus 2 hal 59, az-Zarqani ala al-Khalil, jus 5 hal 60)

Allah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 130 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Menurut pendapat ini pembayaran hutang pak Zainal diatas sesuai nominal dahulu pas berhutang yakni 9 juta rupiah.

BACA JUGA  Janji Politik dari Seorang Calon Wajibkah Ditunaikan?

Pendapat kedua, Imam Abu Yusuf (murid imam Abu Hanifah) mengatakan bahwa muqtarid (orang yang berhutang) wajib melunasi menggunakan nilai mata uang yang terjadi saat ada perubahan baik hal berupa kenaikan atau penurunan harga saat hutang dalam tanggungan. Dengan demikian, dalam jual beli wajib mengembalikan nilai (nominal) uang sama pada hari transaksi jual beli tersebut terjadi, sementara kalau tentang masalah hutang piutang, pihak yang berhutang (muqtarid) wajib mengembalikan nilai (nominal)nya sesuai harga saat ia menerima hutang tersebut. Hal ini ditujukan untuk kemaslahatan manusia karena jika nanti diwajibkan mengembalikan sesuai nominal awal maka tidak ada yang mau (enggan) menghutangkan uang kepada yang lain karena khawatir terjadi penurunan harga sebelum dilunasi. (Ibnu ‘Abidin, Tanbih ar-Rukud, jus 2 hal 59)

Menurut pendapat ini, pak Zainal membayar sesuai nominal sekarang yakni 12 juta rupiah.

Pendapat ketiga, mazhab Malikiyah bependapat bahwa hukumnya diperinci. Jika perubahannya nilai (nominal)nya sedikit, maka pihak yang berhutang mengembalikan sesuai nilai (nominal) yang sekarang. Namun jika perubahan nilai (nominal)nya sangat banyak, maka yang harus dikembalikan adalah nilai (nominal) awal. Hal ini dikarenakan pihak yang berhutang sangat dirugikan jika perubahannya terlalu signifikan. (Hasyiyah ar-Rahwani, jus 5 hal 120)

Menurut pendapat ini, pak Zainal diatas bisa membayar 9 juta rupiah sesuai nominal awal saat berhutang atau 12 juta sesuai nominal sekarang saat terjadi perubahan nilai mata uang tergantung kondisi yang sudah dijelaskan diatas.

Jika dikaji lebih mendalam, pendapat yang lebih unggul adalah pendapat ketiga (yang terakhir) yakni pendapat  mazhab Malikiyah yang memerinci kasus hutang piutang tadi sesuai kondisi. Hal ini dikarenakan pendapat tersebut dapat merealisasikan kemaslahatan bersama dalam rangka mencegah kemudharatan serta kerusakan. Wallahu a’lam

Riski Maulana Fadli, Mahasantri Ma’had Aly Situbondo, Jawa Timur

(Disarikan dari kitab kontemporer Mu’amalah Muashirah fi Fiqh al-Islami karya Dr. Ustman Tsabir hal 167-168)

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru