26.5 C
Jakarta

FPI Sah Dibubarkan, Begini Isi Lengkap Surat Keputusannya

Artikel Trending

AkhbarNasionalFPI Sah Dibubarkan, Begini Isi Lengkap Surat Keputusannya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. Dengan demikian FPI sah dibubarkan oleh pemerintah.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Oleh karena FPI sah dibubarkan, maka Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak,” ujarnya.

Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Sehingga dari itu tidak ada alasan untuk mentoleransi ormas radikal. Dan dengan pembacaan surat keputusan bersama ini, maka FPI sah dibubarkan.

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” tuturnya.

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers hari ini, Rabu (30/12/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiraej membacakan dasar dukum pelarangan FPI sebagai organisasi legal di Indonesia.

Profesor hukum tersebut lantas membacakan secara detail isi SKB atau Surat Keputusan Bersama tentang pelarangan kegiatan FPI di Indonesia.

Berikut isi SKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI selengkapnya:

“Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, menimbang:

a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2017 tentang pentapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

c. Bahwa keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tntang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dna sampai saat ini FPI belu mememnuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

d. Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan uu 16 tahun 2017 tentang pentapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

e. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdsarkan data sebanyak 35 orang terlibat tipidter, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

f. Bahwa jika menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah2 masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

g. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Mengingat,

Satu, pasal 28, pasal 28 c ayat 2, pasal 28 e ayat 3, dan pasal 28 j UUD RI 1945.

Dua, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, lembaran negara RI Tahun 1999 nomor 165, tambahan lembaran negara RI nomor 3886,

Tiga, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemda, lembaran negara RI 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara RI nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah.

BACA JUGA  Satgas Tindak Brimob Tingkatkan Kesiapan Hadapi Ancaman Teror di Pemilu 2024

Download Surat Pembubaran FPI di link berikut SKB ORMAS FPI FINAL-print -30122020

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru