27.6 C
Jakarta

Tugas Negara tentang HTI di Lapas dan Rutan

Artikel Trending

EditorialIndonesiaTugas Negara tentang HTI di Lapas dan Rutan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Diseminasi ideologi khilafah di berbagai Lapas dan Rutan sudah menjadi persoalan serius yang membutuhkan campur tangan negara. Pasalnya, ideologisasi tersebut telah terjadi sejak lama, menancap kokoh di kalangan narapidana, melibatkan banyak petugas Lapas dalam setiap aksinya, dan terlalu sukar dikonter secara individual karena mengatasnamakan Al-Qur’an—sesuatu yang sangat sensitif. HTI menjadi PR besar NKRI.

Negara tentu saja sudah berbuat banyak untuk memberantas HTI. Mencabut badan hukum mereka beberapa tahun silam adalah langkah yang sangat berani karena menimbulkan spekulasi buruk dari sejumlah kalangan. Namun demikian, bagi HTI, pencabutan izin di legal-formal bukan akhir dari segalanya, justru awal dari gerakan-gerakan bawah tanah para aktivisnya. Buktinya, bersamaan dengan terlarangnya mereka setengah dekade silam, kamuflase HTI semakin menjadi-jadi.

Mulai dari upaya memalsukan sejarah melalui film Jejak Khilafah di Nusantara. Kemudian juga dengan cara kamuflase kanal YouTube HTI sehingga identitas ke-HTI-annya tidak terdeteksi. Terus juga dengan cara kamuflase yayasan, seperti Cinta Quran Foundation yang beridiri sejak 2014 dan Yayasan Indonesia Bisa Ngaji yang punya basecamp sejak 2018 lalu. Yang terakhir ini bisa jadi sudah terbentuk sejak tahun-tahun sebelumnya, namun baru punya akta pada tahun 2018.

Yang lebih mencengangkan lagi, gerilya HTI dan propaganda mereka terjadi dengan—sejak awal—melibatkan Kemenkumham. Oleh karena itu, ada lima hal yang menjadi tugas negara tentang HTI di Lapas dan Rutan. Pertama, melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang terlibat, terutama dari pihak dinas Kemenkumham. Sebagai contoh, siapa yang memberikan izin yayasan HTI di Kemenkumham, dan siapa sipir dan petinggi Lapas yang menerima manfaat dari HTI itu sendiri.

Kedua, memberikan pembinaan terhadap para sipir dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Setelah terdeteksi siapa saja yang terlibat, para sipir harus diajarkan tentang siapa HTI, apa doktrin mereka, bagaimana bahayanya, dan apa yang harus dilakukan terhadap seluruh aktivis HTI. Kurangnya pengetahuan tentang HTI merupakan celah yang terendus aktivis HTI sebagaimana juga mereka berhasil membaca wawasan kebangsaan orang-orang di Lapas yang, terutama, butuh kesejahteraan.

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan para narapidana. Ini poin pentingnya. Para narapidana di Lapas tidak punya kerjaan. Adalah jelas bahwa mereka sering merasa jenuh dan kesepian, tidak punya kawan. Karena itu mereka akan sangat bahagian jika ada teman beraktivitas, apalagi aktivitasnya belajar baca Al-Qur’an.

Para narapidana tidak tahu dan tidak mau tahu (si)apa itu HTI. Yang jelas, mereka ingin ramai dan sejahtera. Jika HTI bisa memenuhi kebutuhan itu, mereka akan memilihnya. Maka wajib dalam hal ini negara memenuhi kebutuhan narapidana, yakni memberikan segala yang mereka butuhkan terutama dalam hal makanan layak. Anggaran tentang kebutuhan tersebut harus sama takarannya sebagaimana kesejahteraan yang diterima eks-narapidana teroris. Sebab, mereka tidak ada bedanya dalam hal kerentanan.

Keempat, melacak arus lembaga filantropi yang terhubung ke Cinta Quran Foundation dan Yayasan Indonesia Bisa Ngaji. Uang yang digunakan aktivis HTI untuk gerakan indoktrinasi di Lapas adalah uang umat. Mereka mengumpulkan dana melalui lembaga amal, dengan donasi inti yang tersebar melalui puluhan program mereka. Permohonan dana-dana kemanusiaan yang tersebar di internet juga adalah milik HTI. Mereka mencuri uang dari umat Islam lalu menggunakannya untuk menebarkan khilafah.

Kelima, menindak siapa saja yang terkonfirmasi menyebarkan paham-paham HTI di Lapas dan Rutan. Ini tidak bisa ditawar, sebab para pembangkang negeri adalah musuh besar yang tidak bisa dibiarkan. Negara sangat mampu melakukan pelacakan, misalnya dengan mengerahkan Badan Intelijen Negara (BIN) menyelidiki siapa saja yang terjerembab HTI di Lapas dan Rutan, baik petugas, narapidana, maupun ustaz-ustaz pengisi kajian yang mondar-mandir di Lapas itu sendiri. Lacak lalu tindak. Selesai. []

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru