29 C
Jakarta

Transformasi Khilafahers: Dari NII Ke Khilafatul Muslimin

Artikel Trending

KhazanahOpiniTransformasi Khilafahers: Dari NII Ke Khilafatul Muslimin
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Awal Juni kemarin, publik terkait kemunculan konvoi ormas Khilafatul Muslimin. Konvoi yang berlangsung di daerah Jakarta pada 29 Mei lalu menarik perhatian publik. Pasalnya pasca konvoi pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditangkap. Penangkapannya disebabkan karena ormas Khilafatul Muslimin adalah ormas yang beliau dirikan.

Ditangkapnya Abdul Qadir Baraja oleh pihak keamaan bukan kali pertamanya. Sebelumnya di era Orde Baru, Abdul Qadir Baraja ditangkap oleh aparat pemerintah karena dianggap menentang negara. Menariknya, Abdul Qadir Baraja pada saat itu adalah pimpinan dari Darul Islam/ Negara Islam Indonesia (DI/NII).

Maka dalam konteks ini dapat dilihat bagaimana hubungan antara Abdul Qadir Baraja dengan DI/NII. Abdul Qadir Baraja tentunya berteman dengan Abu Bakar Baasyir dan juga Abdullah Sungkar. Paling tidak ketiga orang tersebut dulunya merupakan pembesar dari DI/NII di era tahun 1980-an sebelum ditangkap oleh aparat negara dan sebagian lainnya ada yang kabur ke Malaysia.

Di saat reformasi Abdul Qadir Baraja dan Abu Bakar Baasyir mengikuti Kongres Mujahidin pada tahun 2000. Pada saat itu Abdul Qadir Baraja masih setahun keluar dari penjara dan diangkat kembali menjadi pimpinan DI/NII. Namun keberadaannya sangat diperhitungkan oleh anggota yang lainnya.

Kongres Mujahidin I pada tahun 2000 adalah tonggak sejarah penting untuk diperhatikan. Kongres yang diadakan di Yogyakarta tersebut membincangkan tegaknya Islam sebagai dasar negara di Indonesia. Tokoh-tokoh seperti Abdul Qadir Baraja dan Abu Bakar Baasyir berpisah dengan cara membentuk ormas yang berbeda. Abdul Qadir Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin sedangkan Abu Bakar Baasyir mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Perpecahan ini disebabkan karena hasil Kongres pada saat itu masih bercita-cita untuk mendirikan kekhalifahan di Indonesia.  Kelompok Abu Baasyir sepakat dengan keputusan tersebut, namun tidak dengan kelompok Abdul Qadir Baraja. Abdul Qadir Baraja menginginkan agar segara melaksanakan berdirinya kekhalifahan di Indonesia. Maka dari itu, Abdul Qadir kemudian membentuk ormas Khilafatul Muslimin untuk mewadahi kelompoknya.

Secara sistem kekhalifahan, Khilafatul Muslimin mengambil bentuk sama dengan DI/NII. Sistem kekhalifahannya bertingkat mulai dari bawah hingga pusat yang dipimpin oleh para amir. Sama halnya dengan Di/NII yang membagi wilayah Indonesia dengan beberapa bagian dengan memberi istilah Komandemen Wilayah (KW). Pimpinan amir disebut dengan

BACA JUGA  Agama Kita Itu Islam, Bukan Ormas!

Sementara ideologi yang digunakan juga sama yakni Islam diyakini sebagai din wa dawlah. Keyakinan ini didasarkan pada sejarah masa lalu kenabian yang dianggap menggunakan sistem kekhalifahan. Namun karena pada saat itu masih dipimpin secara langsung oleh nabi maka sistemnya disebut dengan Minhaj an-Nubuwwah. Sementara pasca wafatnya Nabi Muhammad, sistem tersebut dikenal dengan istilah kekhalifahan.

Penelitian dari Karisma Desti (2019), pada saat melakukan wawancara dengan Abdul Qadir Baraja, mengatakan bahwa khilafah itu bebas artinya membebaskan segala sesuatu dengan syarat tidak melanggar aturan Allah dan Rasul. Dalam arti, membebaskan segala sesuatu hal tertentu dengan pertimbangan aturan dari Allah dan Rasul. Pengertian ini menjadi landasan bagaimana Khilafatul Muslimin tidak menerima sistem negara-bangsa karena dianggap tidak berasal dari aturan Allah dan Rasul-Nya.

Implikasi ditetapkannya sistem tersebut  adalah penegakan hukum Allah sebagai dasar yuridis maupun konstitusional. Daerah-daerah yang dipimpin oleh ulil amri setempat seyogyanya menerapkan hukum Allah sebagaimana daerah KW DI/NII. Orang-orang yang telah berbaiat kepada ulil amri dan menjadi anggota dari Khilafatul Muslimin wajib menaati hukum yang berlaku. Bagi anggota haram untuk keluar dari baiatnya.

Jika melihat dari pandangan di atas, maka Khilafatul Muslimin sudah menjadi negara sendiri di tengah NKRI. Dengan demikian, pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin tidak menaati aturan yang berlaku di Indonesia berikut dengan aturan-aturannya. Hal ini disebabkan karena sistem demokrasi yang digunakan di Indonesia tidak sesuai dengan Islam, sehingga kelompok ini menolak untuk taat kepada negara Indonesia.

Dengan demikian, ormas Khilafatul Muslimin adalah penerus dari gerakan DI/NII yang telah menerapkan sistem khilafah di Indonesia. Ormas ini tentu berbeda dengan MMI yang masih berkeinginan dan masih memperjuangkan untuk ditegakkannya negara Islam di Indonesia. Ini berarti, yang meneruskan gagasan dan gerakan DI/NII adalah Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Baraja, bukan dari MMI-nya Abu Bakar Baasyir.

M. Mujibuddin SM
M. Mujibuddin SM
Alumnus Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru