28.9 C
Jakarta
spot_img

Tindik pada Perempuan; Ini Sejarah, Hukum, dan Dalilnya

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamTindik pada Perempuan; Ini Sejarah, Hukum, dan Dalilnya
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Perempuan identik menyukai hal-hal yang indah seperti perhiasan, baju dan hal menarik lainnya yang memikat mata. Apalagi emas dan perak yang sudah dibentuk menjadi berbagai perhiasan yang menarik dan memanggil untuk dimiliki. Jiwa kaum hawa meronta-ronta jika sudah melihatnya, terlebih memang dua barang tersebut diciptakan untuk mereka.

Oleh karena itu tak mengherankan jika perempuan suka berbelanja dan memakai hal-hal yang mewah, seperti memakai anting, cincin, bingle dan perhiasan lainnya, karena sudah menjadi kodrat mereka. Tapi tak menutup kemungkinan juga ada perempuan yang tidak suka belanja dan memakai perhiasan seperti yang telah disebutkan.

Justru akan menjadi tanda tanya jika yang memakai perhiasan adalah laki-laki terlebih yang dipakai adalah emas. Karena seribu satu laki-laki itu menyukai emas dan dalam Islam ada hukum tersendiri bagi mereka.

Seperti yang sedang marak sekarang, saya banyak menjumpai laki-laki mulai dari yang masih bayi, balita, anak muda sampai bapak-bapak menggunakan kalung dengan lapis emas asli.

Sungguh fenomena yang seakan-akan sudah dianggap lazim, apakah mereka tidak mengetahui bagaimana hukum memakai perhiasan emas bagi laki-laki, atau mengetahui tapi hanya karena tren rela menerjang hukum syariat. Padahal jika Islam sudah melarang pasti ada dampak dibaliknya.

Simbol Kekayaan Pemakainya

Terlepas dari kodrat perempuan, terkadang perhiasan menjadi cerminan dari kepribadian pemakainya. Ada kalanya perhiasan menjadikan pemakainya memiliki rasa percaya diri yang lebih dalam suatu kondisi tertentu atau menunjukkan akan status sosialnya, seperti semakin banyak perhiasan yang dipakai, menunjukkan bahwa dia memiliki status sosial yang tinggi di masyarakat dan kekayaan yang dimilikinya melimpah.

Tak hanya itu, perhiasan dalam adat istiadat  juga ikut serta dalam memberikan peran dan makna yang mendalam. Seperti pertunangan, biasanya pihak laki-laki akan memberikan perhiasan dalam bentuk cincin atau lainnya kepada perempuan yang dilamar sebagai simbol pengikat hubungan sebelum resmi dinikahi.

Awal Mula yang Memakai Tindik

Tak terkecuali tindik, perhiasan yang sudah dipakaikan sejak bayi yang menjadi tanda bahwa jenis kelaminnya perempuan, sebagai pembeda dari bayi laki-laki.

Dalam sejarahnya, perhiasan yang dipasang pada telinga (anting) atau tindik tersebut sudah ada sejak dulu pada zaman Nabi Ibrahim dan perempuan pertama yang memakai anting tersebut adalah Hajar, istri kedua dari Nabi Ibrahim.

Semua bermula karena Sarah yang merupakan istri pertama Nabi Ibrahim sangat cemburu terhadap Hajar karena kecantikan parasnya.

Saking cemburunya, Sarah mendesak Nabi Ibrahim untuk melukai Hajar agar memiliki cacat fisik sehingga kecantikannya menurun. Nabi Ibrahim pun menuruti keinginan istri pertamanya tersebut, namun karena tidak ingin membuat cacat yang menonjol pada fisiknya, Nabi Ibrahim mengakali permintaan tersebut untuk melukai Hajar dengan melubangi telinganya yang kemudian hari disebut tindik.

Tentu dengan kadar kecantikannya yang luar biasa membuat Hajar bertambah cantik setelah memakai anting. Mengetahui hal itu, justru Sarah tambah cemburu karena melihat Hajar yang semakin cantik dan menginginkan hal yang sama dengannya untuk memakai tindik.

BACA JUGA  Ini Hukum Mengonsumsi Makanan di Negara Berpenduduk Mayoritas Nonmuslim

Hukum Memakai Perhiasan

Berawal dari kejadian tersebut, pemakaian tindik lalu menjalar ke masyarakat dan terus berlanjut hingga zaman Nabi Muhammad Saw dan beliau tidak pernah sekalipun melarang perempuan yang memakai anting atau perhiasan lainnya.

Dari situ dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan bagi perempuan untuk memakai tindik dan perhiasan lainnya seperti cincin, kalung, gelang untuk berhias selama tidak menimbulkan kerugian atau masalah pada kesehatan tubuhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Rasulullah yang diriwayatkan oleh salah seorang sahabat dalam sebuah hadis :

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Artinya: “Diriwayatkan oleh Abu Musa, sungguh Rasulullah Saw bersabda bahwa emas dan sutra dihalalkan bagi para perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi para pria.”

Kemudian diperkuat oleh para ahli Fiqih yang diungkapkan dalam kitab Tabyiin al-Haqoiq karya Imam Syalbi mengenai hukum diperbolehkan memakai tindik.

يجوز ثقبُ اذانِ البناتِ إلاّ الأ طفال، لأنّ فيه منفعة وزينةً

Artinya : BOLEH menindik telinga anak perempuan tidak pada anak laki-laki, karena ada manfaat dan berhias.”

Berbeda dengan laki-laki, mereka terkena hukum HARAM jika memakai perhiasan terutama dari emas. Pendapat tersebut diperkuat oleh Imam Syekh Syamsudin ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj yang berbunyi :

يحرم التّشبّه بهنّ فيه بانّه ماكان مخصوصا بهنّ في جنسه وهيئته

Artinya : HARAM menyerupai perempuan, yaitu sesuatu yang dikhususkan untuk perempuan baik jenis dan keadaannya.”

Penjelasan Imam Syekh Syamsuddin ar-Ramli di atas mengenai sesuatu yang menyerupai perempuan baik jenis dan keadaannya, termasuk di dalamnya adalah memakai perhiasan berlapis emas seperti kasus yang sudah saya sebutkan tadi. Ketika pernikahan pun bagi laki-laki disarankan untuk memakai cincin yang tidak terbuat dari lapis emas.

Dari pembahasan tersebut, kita bisa mengetahui sejarah tindik yang terjadi pada zaman sebelum Rasulullah dan bagaimana Nabi Ibrahim mengatasi kecemburuan istri pertamanya terhadap istri kedua tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Begitu juga hukum pemakaian emas baik bagi laki-laki maupun perempuan yang dipaparkan para Ulama terdahulu dalam kitab-kitabnya.

Islam telah mengatur semua urusan manusia sekalipun itu hal yang terlihat remeh. Oleh karena itu, kecantikan yang sejati bukanlah mereka yang memakai make up tebal dan memenuhi standar kontes kecantikan. Lebih dari itu, kecantikan yang sejati adalah kecantikan yang tidak menjadi konsumsi publik yang dalam lingkaran keridlaan suami dan Tuhannya.

Karena itu dengan diperbolehkannya memakai tindik dan perhiasan lainnya, tentu bagi perempuan dalam memakai perhiasan agar tidak berlebihan dengan tujuan untuk menjaga dirinya dari hal yang mengundang bahaya ketika di luar rumah seperti begal, copet dan hal buruk lainnya.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru