31.1 C
Jakarta

Tindakan Diskriminatif Tenaga Pendidik Berlatar Agama Ancam Toleransi

Artikel Trending

AkhbarNasionalTindakan Diskriminatif Tenaga Pendidik Berlatar Agama Ancam Toleransi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Sikap diskriminatif agama dalam pemilihan Ketua OSIS di salah satu SMA Negeri di Jakarta Utaar menuai banyak kecaman. Tindakan diskriminatif semacam ini bisa jadi menumbuhkan bibit-bibit paham radikalisme di dunia pendidikan.

“Lagi dan lagi bentuk intoleransi terjadi oleh guru, di mana atas nama agama, menjegal anak muridnya untuk menjadi Ketua OSIS hanya karena beragama nonmuslim. Tindakan ini adalah tindakan yang jelas bagian dari perilaku kelompok teroris, yang memang anti terhadap perbedaan agama,” kata Wakil Katua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022.

Pemerintah seharusnya dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka layanan aduan jika ada bibit radikalisme di sekolah. Jika dibiarkan tindakan diskriminatif oleh tenaga pendidik akan melahirkan kebencian di antara sesama.

Teddy menambahkan, tindakan diskriminatif oleh guru sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia. Secara tidak sadar anak-anak akan dicuci otaknya agar tidak menerima perbedaan di antara mereka.

“Kenapa? Bayangkan, berapa banyak anak-anak yang mereka rusak? Anak-anak yang mereka cuci otaknya untuk membenci orang lain atas nama agama? berapa banyak anak-anak yang akan menjadi calon-calon teroris ke depannya? Jadi harus dihukum setimpal, sama seperti pengedar narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA  Pekerja Migran Perempuan Jadi Sasaran Radikalisasi, Pakar Terorisme Minta Tingkatkan Upaya Deradikalisasi

Sebelumnya, viral perilaku diskriminatif terhadap calon ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta. Ada dua oknum guru yang mana salah satunya merupakan Wakil Kepala Sekolah berupaya menjegal siswa yang ingin menjadi calon Ketua OSIS. Obrolan kedua guru tersebut untuk menjegal siswa nonmuslim untuk menjadi ketua OSIS terekam dan tersebar. Obrolan tersebut pun sudah diakui benar dan menjadi bukti yang kuat.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah memproses sanksi terhadap guru SMAN 52 Jakarta yang terbukti diskriminatif terhadap siswa beragama nonmuslim. Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto mengatakan proses penjatuhan sanksi pada oknum guru tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

“Sampai sekarang masih proses belum ada update terbaru, masih seperti kemarin. Ini lagi proses kemungkinan sore, lagi finalisasi,” kata Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober 2022.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru