26.3 C
Jakarta

Tim Densus 88 Antiteror Lakukan Assesment Kepada MUI Jabar

Artikel Trending

AkhbarDaerahTim Densus 88 Antiteror Lakukan Assesment Kepada MUI Jabar
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Bandung – Sejumlah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mendatangi Kantor Majelis Umum Indonesia (MUI) Jabar di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (26/11/2021). Kedatangan Tim Densus 88 Antiteror itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatga) Wilayah Jabar Densus 88 Antiteror, Kombes Arief Mahfud.

Kedatangan Tim Densus 88 Antiteror dalam rangka bersilaturahmi dengan jajaran MUI Jabar. Dalam kesempatan itu, Tim Densus 88 Antiteror juga berbicara mengenai penangkapan tiga orang terduga teroris dimana salah satunya diketahui sebagai anggota MUI Pusat.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris, yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbar; anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap di Bekasi atas dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI).

Arief menjelaskan, penangkapan tiga orang tersebut sudah melalui proses yang panjang. Menurut Arief, tim Densus juga memiliki bukti permulaan yang kuat sebelum melakukan penangkapan.

“Kami juga menyampaikan bahwa penangkapan ustaz dan pengurus MUI Pusat kemarin itu sudah melalui assesment yang panjang dan ada permulaan bukti kuat, sehingga kita berani melakukan penangkapan,” jelas Arief.

Arif juga menegaskan, pihaknya tidak berbuat dzalim dalam upaya penangkapan ketiga orang tersebut. Dia kembali menekankan bahwa penangkapan sudah melalui berbagai macam tahapan assesment.

BACA JUGA  Polda Sultra Gencar Sebarkan Tips Cegah Radikalisme

“Bukan kita zalim terhadap ulama atau Islam. Tentunya kita melakukan assesment, termasuk keterangan dari tersangka yang kita tangkap sebelumnya,” tegasnya.

Arief juga mengatakan bahwa hasil penangkapan tersebut nantinya akan diuji di peradilan umum. Sehingga, nantinya akan diketahui apakah penanganan yang dilakukan oleh Densus 88 tepat atau tidak.

“Ini tentunya akan diuji di peradilan umum. Jadi, semua penangkapan terbuka di peradilan umum. Sehingga, apakah kita salah dalam tindakan hukum akan teruji di situ dan hak asasi manusia termasuk penzaliman bisa dilihat di peradilan,” papar Arief.

Sementara itu Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengakui bahwa penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror itu telah menimbulkan keriuhan. Bahkan, perang tagar #Bubarkan MUI dan #Kami bersama MUI pun menggema. “Kami miris, perkembangan terakhir malah ada tagar #Bubarkan Densus,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Rafani meminta agar Densus Antiteror 88 segera memproses perkara tersebut, agar peluang terjadinya perdebatan dapat ditekan.

“Harapan kami, khusus untuk kasus ini (diproses) secepatnya, biar tidak membuka peluang adanya ruang-ruang perdebatan. Jadi prinsipnya lebih cepat lebih baik,” katanya. Rafani juga menilai, MUI Pusat sudah mengambil langkah tepat menyusul penangkapan ketiga orang itu.

“Alhamdulilah, MUI Pusat sudah mengambil keputusan tepat. Pertama, menyerahkan proses hukum dan kedua yang bersangkutan dinonaktifkan,” kata Rafani.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru