31.7 C
Jakarta
Array

Tiga Hal Yang Perlu Diketahui Seputar Niat Puasa Ramadhan

Artikel Trending

Tiga Hal Yang Perlu Diketahui Seputar Niat Puasa Ramadhan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Berbicara mengenai niat, kita akan menemukan pendapat mayoritas ulama dari berbagai madzhab menyatakan kewajibannya dalam ritual-ritual ibadah mulai wudhu, shalat hingga puasa. Pendapat mayoritas tentang kewajiban berniat ini didasarkan pada riwayat Sahîh al-Bukhâri dan Muslim dari Umar bin al-Khaththab. Oleh karena puasa baik Ramadhan maupun puasa sunah adalah ibadah murni (mahdlah), maka diperlukan niat sebagaimana ibadah shalat. Sebab ibadah merupakan suatu perbuatan seorang hamba atas kemauan sendiri yang ditujukan bagi Allah swt secara murni (ikhlas). Ikhlas dan kemauan sendiri dalam suatu perbuatan tidak akan bisa diwujudkan tanpa niat. Sehingga puasa tidak akan sah tanpa niat untuk membedakan antara puasa dengan lupa atau tidak sempat makan. Berikut tiga hal yang perlu diketahui mengenai niat puasa Ramadhan:

  1. Bukan dengan ucapan

Niat itu tempatnya dalam hati, demikian ungkapan masyhur yang sering ditemukan dalam kitab-kitab fikih. Sebab secara bahasa niat berarti ‘bertujuan/bermaksud’. Niat didefinisikan sebagai ‘kemantapan yang ada dalam hati untuk melakukan sesuatu tanpa rasa ragu’. Hematnya niat puasa adalah maksud dan tujuan untuk berpuasa. Sehingga kapanpun terlintas dalam hati seorang Muslim pada malam hari bahwa besok Ramadhan dan dirinya akan berpuasa terlintas, berarti dia telah berniat, demikian terang Wahbah al-Zuhaili. Niat tidak cukup dengan ucapan karena hanya sebatas penolong sekaligus pendorong kemantapaan hati melakukan suatu ritual ibadah. Oleh karenanya mayoritas ulama (selain madzhab Maliki), memandang niat dengan ucapan hukumnya hanya sunah. Sehingga tidak cukup puasa hanya niat dengan ucapan, harus dengan hati.

  1. Dilakukan pada malam hari

Niat puasa Ramadhan dilangsungkan pada malam hari yang waktunya dimulai terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Sehingga ketika seseorang yang belum berniat puasa, sementara waktu subuh telah tiba, maka bisa dipastikan puasanya tidak sah. Ini berdasarkan riwayat al-Nasa’i, Daruquthni dan Baihaqi:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصَيَامَ قَبْلَ الْفجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ

            Orang yang tidak berniat puasa Ramadhan sebelum terbit fajar (subuh) maka dia tidak sah puasanya.

Berangkat dari riwayat di atas, semua madzhab menyepakati keharusan niat puasa Ramadhan di malam hari. Kewajiban ‘menginapkan’ niat ini tidak berlaku pada puasa sunah dengan catatan tetap adanya niat puasa hingga sebelum waktu dzuhur berlandaskan riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Daruquthni dari Aisyah.

  1. Satu niat untuk puasa satu hari

Mayoritas madzhab (selain madzhab Maliki) mengharuskan niat setiap malam sebelum melaksanakan puasa karena satu niat untuk puasa satu hari. Argumen yang dijadikan pijakan oleh pendapat mayoritas ini adalah saat batal puasa pada hari A maka hari B tidak ikut batal, maka diharuskan niat puasa Ramadhan tiap malam. Berikut redaksi niat yang diajarkan oleh para ulama:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالى

Saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini sebagai ibadah fardhu karena Allah swt.

 

Namun al-Bajuri dalam Hâsyiyah al-Bâjûrî menyarankan untuk ikut madzhab Maliki yang cukup niat puasa Ramadhan untuk satu bulan penuh pada malam awal Ramadhan. Saran ini sebagai bentuk kehati-hatian jika suatu malam lupa niat puasa. Berikut redaksi niat puasa Ramadhan untuk satu bulan penuh:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذَا فَرْضًا لِلهِ تَعَالى

Saya niat puasa penuh satu bulan Ramdhan ini sebagai ibadah fardhu karena Allah swt.

Pendapat madzhab Maliki ini berdasarkan penggalan ayat pada QS al-Baqarah [2]: 185 yakni Faman Syahida Minkum al-Syahr falyashumhu (orang yang telah menyaksikan bulan (Ramadhan), hendaknya ia berpuasa. Wallahu A’lam [Ali Fitriana]

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru