25.7 C
Jakarta

Teroris Perakit Bom JW Marriott Dipenjara Seumur Hidup

Artikel Trending

AkhbarNasionalTeroris Perakit Bom JW Marriott Dipenjara Seumur Hidup
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi teroris Taufiq Bulaga. Sebelumnya, Taufiq Bulaga dihukum 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sebagaimana dirangkum dari putusan Mahkamah Agung (MA), nama Taufiq Bulaga terlibat dalam perakitan bom teroris di Pasar Tentena, Poso, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia pada 2005.

Setahun setelahnya, Taufiq Bulaga membuat bom senter dengan target membunuh individu. Taufiq Bulaga membuat 5 buah bom senter. Salah satu bom senter dipakai tim lapangan untuk diledakkan di Jalan Tabatoki, Poso, sehingga mengakibatkan Nella Saliangga meninggal dunia.

Pada 2003, Taufiq Bulaga kembali beraksi. Tidak tanggung-tanggung, bom rakitannya kini mengguncang hotel di jantung Jakarta, JW Marriott dan Ritz-Carlton. Ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan 150 korban luka-luka.

Taufiq Baluga yang juga dipanggil Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Antiteror pada Rabu (23/11/2020). Upik ditangkap di Lampung setelah 14 tahun jadi buron. Taufiq Baluga kemudian diadili di PN Jaktim.

Pada 8 Desember 2021, PN Jaktim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Taufiq Baluga. Putusan ini kemudian dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu hukuman Taufiq Baluga menjadi 19 tahun penjara. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

BACA JUGA  Menlu Selandia Baru ke Istiqlal, Budaya Toleransi Indonesia Membekas

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putus MA sebagaimana diinformasikan jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (27/9/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Suharto. Putusan kasasi nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 diketok pada 15 September 2022.

“Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat namun pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan Terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah mengganggu keamanan negara. Selain itu, Terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa,” ucap majelis.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru