27.9 C
Jakarta

Ternyata Bau Terorisme di Dana Umat dari ACT Sudah Lama Terendus

Artikel Trending

AkhbarNasionalTernyata Bau Terorisme di Dana Umat dari ACT Sudah Lama Terendus
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebuah penyataan mengejutkan mengenai indikasi tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme dari aliran dana umat yang disalurkan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pihaknya mengatakan bahwa mereka sudah menemukan indikasi akan hal tersebut sejak 2014.

“Sejak 2014 ini ada indikasi sudah kita temukan, kemudian kita koordinasi kepada penyidik, penegak hukum. Selama ini kita bekerja karena memang PPATK itu kan intelligence financial unit, intelijen di bidang keuangan.,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Muhammad Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring, Ahad (10/7/2022).

PPATK juga mengatakan pihaknya dapat melakukan penelusuran dari indikasi tersebut jika adanya laporang keuangan yang mencurigakan. Hal tersebut biasanya terendus dari transaksi bank yang berada di luar profil nasabah.

“Atau kalau untuk terorisme, walaupun itu angkanya kecil kalau digunakan untuk kegiatan kejahatan itu termasuk tindak pidana asal dari pencucian uang dan pencucian uang itu sendiri,” ujar Natsir.

Walaupun begitu, PPATK hanya bisa menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Pasalnya, lembaganya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA  Menag Inginkan Moderasi Beragama Jadi Gerakan yang Berdampak Nyata

“Makanya hasil analisis, hasil pemeriksaan PPATK disampaikan kepada penegak hukum, penyidik dalam hal ini,” ujar Natsir.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membenarkan telah menerima laporan dari PPATK mengenai informasi transaksi mencurigakan lembaga filantropi ACT terkait dengan kegiatan jaringan terorisme. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BNPT telah menindaklanjuti data tersebut.

Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid mengatakan, penindaklanjutan laporan itu dengan mendalami, mengoordinasikan, dan memfasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisis transaksi keuangan ACT, baik individu maupun organisasi, yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam ataupun di luar negeri.

Untuk pendalaman kajian lebih lanjut, Nurwakhid menyampaikan, BNPT akan menjalin kerja sama dengan rekanan guna menelusuri dugaan transaksi untuk individu maupun organisasi yang terlibat terorisme.

“Makin maraknya kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi,” ujar Nurwakhid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru