26.8 C
Jakarta
Array

Term al-Kitab dan al-Qur’an Menurut Muhammad Syahrur

Artikel Trending

Term al-Kitab dan al-Qur’an Menurut Muhammad Syahrur
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

“…Saya adalah seorang Insinyur teknik sipil dan saya mengetahui bahwa lebih mudah membangun gedung pencakar langit dan terowongan di bawah laut daripada menngajarkan orang membaca Kitab Allah dengan menggunakan mata mereka sendiri. Mereka telah terbiasa untuk membaca Kitab ini dengan mata nenek moyang selama ratusan tahun” (Salah satu ungkapan M. Syahrur: Divine Text and Prulalism in Moslem Society)

Membahas kajian pemikiran Islam kontemporer tentu kita mengenal dengan salah satu tokoh fenomenal yang menawarkan gagasan briliannya dalam kajian keislaman, beliau adalah Muhammad Syahrur. Gagasan beliau dalam kajian keislaman merupakan sebuah sumbangsih yang sangat berpengaruh bagi umat muslim, terlebih bagi kalangan akademisi yang menggeluti dunia penafsiran. Di antara gagasan beliau dalam kajian keislaman adalah mengenai bagaimana membaca, memahami, dan menafsirkan Al-Qur’an serta menggali ketentuan hukum yang ada di dalamnya.

Adapun motif beliau menciptakan gagasan tersebut berawal dari kegelisahannya pada kondisi umat Islam yang menurutnya cenderung gagap, kolot, jumud dan terbelakang terutama ketika dihadapkan dengan berbagai persoalan sosial-keagamaan dan sosial-kemanusiaan yang muncul dan berkembang di dunia modern. Dalam literatur lain, beliau juga turut merasakan kegelisahan terhadap masalah-masalah dalam pemikiran Islam kontemporer antara lain: tidak adanya metode penelitian ilmiah yang objektif terkait dengan kajian al-Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad Saw.

Kemudian masalah kedua, yakni kajian-kajian Islam masa kini seringkali bersandar pada perspketif ulama-ulama klasik yang dianggap sudah valid dan mapan, dan menurutnya itu adalah sebuah anomali yang harus ditemui solusinya. Atas dasar keprihatinan itulah, Syahrur dengan tekun mengkaji sumber utama hukum Islam yakni al-Qur’an. Bahkan dikatakan dalam sebuah keterangan bahwa beliau mengkaji al-Qur’an kurang lebih selama 20 tahun, untuk kemudian dikaji struktur bahasanya dan apa yang terkandung di dalamnya.[1] Dari siklus perjalanan beliau dalam berhadapan dengan guru-guru untuk mengkaji al-Qur’an menunjukkan betapa besar ghirah keilmuan yang ia miliki dan betapa seriusnya  kepeduliannya bagi peradaban agama Islam.

Salah satu konsep beliau yang terkenal yakni mengenai adanya perbedaan mengenai term al- Kitab dan al-Qur’an, hasil pemikiran tersebut dikonstruk dari Jafar Dak al-Bab yang merupakan teman sejawatnya dan sama-sama mengajar di Moskow, Jafar memperkenalkan beberapa pemikiran tokoh-tokoh terkenal kepada Syahrur, yakni Al-Farabi, Abu Ali Al-Farisy dan muridnya, Ibn Jinny dan Abd Al-Qahir Al-Jurjany. Dari pemikiran mereka itulah Syahrur memahami bahwa setiap lafazh mengikuti makna, dalam bahasa Arab tidak mengenal sinonimitas (taraduf) dan Nahwu, Balaghah merupakan dua ilmu yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.[2]

Hasil pemikirannya tersebut, ia refleksikan dalam sebuah karya monumentalnya yang berjudul Al-Kitab wa al-Quran: Qiraah Muasirah. Apa yang selama ini dipahami mayoritas umat Islam bahwa term al-Kitab dan al-Qur’an memiliki kesamaan makna, ternyata tidak menurut Syahrur, ia mengatakan bahwa kedua term tersebut memiliki makna yang berbeda (baca: antisinonimitas). Dalam kitabnya Al-Kitab wa al-Quran: Qiraah Muasirah beliau menjelaskan mengenai perbedaan kedua term tersebut sekaligus memaparkan argumennya.

Menurut Syahrur term al-Kitab berasal dari kata kataba, dan merupakan isim nakirah maka maknanya merujuk pada keseluruhan ayat beserta kandungannya yang diwahyukan Allah Swt kepada Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril, mulai dari Surah al-fatihah sampai dengan an-Nas. Sedangkan term al-Qur’an merujuk pada bagian pengertian dari isi al-Kitab, yakni wahyu Allah yang hanya merujuk pada ayat-ayat mutasyabihat. Ini berarti al-Qur’an merupakan bagian dari al-Kitab.[3]

 Lebih jauh lagi, menurut Syahrur adanya pembedaan ini akan berimplikasi kepada metode yang digunakan untuk membaca dan memahami wahyu Allah Swt. Menurutnya metode yang digunakan dan paling tepat untuk memahami al-Kitab yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Muhkamat adalah metode ijtihad. Sementara untuk memahami dan membaca al-Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Mutasyabihat adalah dengan metode tafsir dan ta’wil. Sebenarnya teori yang digagas oleh Syahrur sangat  banyak, salah satunya adalah teori hudud (hasil ijtihadnya untuk mengatasi problem sosial-keagamaan dan sosial-kemanusiaan di abad modern), tetapi pada tulisan ini penulis hanya mengkaji mengenai pemikirannya terkait dengan term al-Kitab dan al-Qur’an.

Andy Rasyidin

[1]Fuad Mustafid,“Pembaruan Pemikiran Hukum Islam: Studi Tentang Teori Hudud Muhammad Syahrur”, dalam jurnal Al-Mazahib, Volume 5, Nomer 2,  Desember 2017,hlm. 307

[2] Nur Shofa Ulfiyati, “Pemikiran Muhammad Syahrur:(Pembacaan Syahrur Terhadap Teks-Teks Keagamaan)”, dalam Jurnal El-Tijarie Volume 5, Nomor 1 2018, hlm.62

[3] Muhammad Syahrur, Al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah, (Damaskus: al-Ahali li ath-Thiba’ah wa an-Nasyr wa at-Tawzi‘, 1992), hlm. 56-57

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru