33 C
Jakarta

Tegas, Komisi III DPR RI Kembali Minta Kemenkumham Tak Asal Bebaskan Napiter

Artikel Trending

AkhbarNasionalTegas, Komisi III DPR RI Kembali Minta Kemenkumham Tak Asal Bebaskan Napiter
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan daftar tertulis nama-nama orang yang akan ikut dalam program pembebasan 30.000 narapidana dan anak sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Termasuk pembebasan 300 napi koruptor yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, Komisi III akan mengawasi kriteria pembebasan napiter. Pihaknya akan memastikan orang-orang yang ikut dalam program ini benar-benar orang yang memenuhi kriteria. Hal ini ditekankan dalam rangka mengurangi angka kongkalikong.

“Komisi III akan melakukan pengawasan ketat agar tidak sembarangan membebaskan orang, tidak sembarangan memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat bagi orang-orang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menurut parameter yang sangat ketat,” tutur Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem, Kamis (2/4/2020).

Taufik meminta seluruh aparat yang terkait dalam program pembebasan napiter ini tidak dijadikan kesempatan kongkalikong. “Kita minta Menkumham melakukan tindakan tegas apabila ada oknum-oknum yang memanfatkan situasi ini untuk melaukan kepentingan di luar kepentingan kita bersama. Yakni mengurangi over kapasitas (penjara) dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di lapas. Tindakan tegas harus diberikan Menkumham kalau ada oknum-oknum yang bermain,” pintanya.

Komisi III Waspadai Napiter Lakukan Tindak Kekerasan

Menurut Komisi III, pihaknya tidak punya pilihan lain selain menyetujui usulan Menkumham untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

BACA JUGA  BAPPENAS Akan Tingkatkan Pembangunan Keagamaan Masyarakat

Selain untuk mengurangi jumlah napi dalam lapas yang memang over kapasitas. Para napi adalah kelompok yang rentan terkena COVID-19. Langkah ini sebenarnya tidak hanya dilakukan Pemerintah Indonesia. Namun juga sejumlah negara lain seperti Iran, Afghanistan termasuk Amerika Serikat (AS).

“Kebijakan ini memang suatu keharusan yang dihadapi negera, terlebih lagi di Indonesia ada problem lain. Yaitu kelebihan kapasitas penghuni lapas. Sehingga kalau tidak dilakukan langkah ini maka kita sedang mempertaruhkan nyawa para napi,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi penting karena para napi adalah kelompok orang yang tidak bisa hidup mandiri. Namun bergantung kepada pemerintah. Mulai dari kebutuhan makan, minum, dan lainnya. “Terhadap kelompok yang tidak bisa mandiri dalam menentukan dirinya ini, pemerintah memang harus mengambil satu kebijakan penting,” katanya.

“Tapi ketika putusan pengadilan sudah diputuskan dan menjadi narapidana maka posisinya sudah menjadi napi yang memiliki hak yang sama dengan napi lainnya. Kita harus proporsional dalam menyikapi hal ini. Kita tidak sedang mengesampingkan soal extra ordinary crime, tapi soal kesamaan hak napi di mata hukum,” katanya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru