26.7 C
Jakarta
Array

Taubat Kebangsaan Bagi Eks Kader HTI

Artikel Trending

Taubat Kebangsaan Bagi Eks Kader HTI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Taubat Kebangsaan Bagi Eks Kader HTI

Oleh: Bahrur Rosi*

Wacana negara Islam, atau yang lebih luas negara Islam internasional (Khilafah) kini sudah menemui ajalnya di Indonesia. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan oleh Pemerintah.

Gerakan menegakkan negara khilafah yang selama ini diusung oleh barisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan gerakan Islam radikal lainnya menjadi ancaman nyata bagi nilai dan semangat kebangsaan Indonesia. Ancaman ini sebenarnya tidak kalah berbahanya dengan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), sama-sama mengancam kedaulatan Indonesia dengan Pancasilanya.

Pembubaran HTI adalah sebagai tindaklanjut pemerintah terhadap diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Meski disadari atau tidak perjuangan menegakkan khilafah di Indonesia ibarat mimpi disiang bolong bahkan mimpi dengan mata terbuka.

Mimpi untuk menegakkan khilafah di Indonesia merupakan bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan Negara, anti NKRI dan anti Pancasila. Para pendiri bangsa sudah sepakat mendirikan Indonesia bukan berdasar atas agama atau golongan tertentu tapi negara yang berdiri diatas Ideologi Pancasila yang bisa mempersatukan semua perbedaan agama,suku,ras,golongan dan sebagainya.

Tindakan pemerintah membubarkan HTI tidak bisa dianggap sebagai bentuk otoriterianisme tapi bahkan bisa dibilang terlambat dalam membubarkan ormas yang anti terhadap Pancasila. Negara-negara lain selain Indonesia sudah banyak yang membubarkan HTI sudah sejak lama. Pembubaran ini sebagi bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

HTI bisa saja mengklaim organisasinya tidak bertentangan dengan Pancasila dan menganggap pemerintah otoriter. Tapi pemerintah mempunyai alasan dan data yang kuat mengapa harus membubarkan HTI. HTI  bisa menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan membawa pembubaran ormasnya ke PTUN sebagai langkah hukum. Tapi perlu di cermati bahwa MK dan PTUN adalah produk demokrasi dan hukum Indonesia yang selama ini mereka kangkangi dan mereka anggap Thoghut.

Kembali kepada Pancasila

Pancasila adalah lima nilai fundamental yang diidealkan sebagai konsepsi tentang dasar negara, pandangan hidup dan idelogi kenegaraan bangsa Indonesia. Kelima nilai dasar itu adalah: 1.Ketuhanan Yang Maha Esa 2.Kemanusian yang adil dan beradab 3.Persatuan Indonesia 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan 5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap bangsa harus memiliki suatu konsepsi bersama menyangkut nilai-nilai dan haluan dasar bagi keberlangsungan, keutuhan dan kejayaan bangsa. Setiap bangsa memiliki konsepsi dan cita-citanya masing-masing sesuai dengan kondisi, tantangan, dan karakteristik bangsa yang bersangkutan (Yudi Latif, 2015).

Dalam menyusun konsepsi dasar kenegaraan dan kebangsaan Indonesia itu, Soekarno mengingatkan bahwa kita harus dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita menggerakkan rakyat, bangsa dan negara ini (Yudi Latif, 2011).

Kelompok yang sampai sekarang masih gencar menyuarakan tegaknya khilafah di Indonesia sudah sepatutnya mulai berfikir dan merenungkan diri tentang apa yang mereka perjuangkan. Mimpi mereka tentang khilafah tidak akan pernah menjadi kenyataan, karena mereka harus menerima kenyataan bahwa Ideologi yang diterima oleh bangsa Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila memang tidak termaktub secara tekstual dalam Al-Qur’an dan Hadist, karena Pancasila merupakan ijtihad dan hasil Ijma’ (konsensus) para pendiri bangsa di Indonesia yang lebih mementingkan maqasid (tujuan) negara yang dijiwai oleh ajaran agama, bukan pada formalisasi agama dalam negara.

Sudah menjadi konsensus nasional bahwa Indonesia adalah negara yang menganut paham kebangsaan (nation-state), bukan negara teokratis yang didasarkan pada Ideologi keagamaan tertentu (Zaini Rahman, 2016). Pancasila harus diakui sebagai sebuah karya bersama bangsa Indonesia. Sebuah Ideologi yang memiliki landasan moralitas dan haluan kebangsaan yang jelasa dan visioner. Suatu pangkal tolak dan tujuan pengharapan yang penting bagi keberlangsungan dan kejayaan bangsa.

Kelompok-kelompok pengusung khilafah kini harus melakukan Taubat Kebangsaan, taubat untuk kembali kepada Pancasila dan menerima seutuhnya bahwa Pancasila adalah Ideologi bersama bangsa dan kembali menjaga bersama keutuhan NKRI. Kelompok ini sudah seharusnya melipat bendera yang diaanggap sebagai simbol khilafah dan mereka kibarkan dimana-mana, kini cukuplah mereka menyimpannya sebagai kenangandan mengganti dengan mengibarkan bendera merah putih sebagai bendera Negara Pancasila.

*Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Sumber Bungur Pakong Pamekasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru