25.6 C
Jakarta

Tata-Cara Mandi Wajib Bagi Perempuan Pasca Persalinan Dengan Operasi Caesar

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamTata-Cara Mandi Wajib Bagi Perempuan Pasca Persalinan Dengan Operasi Caesar
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Secara umum proses persalinan ada dua; persalinan normal, yaitu proses melahirkan melalui jalur yang biasa yakni vagina dan persalinan tidak normal, yaitu proses melahirkan melalui jalur yang tidak biasa yakni perut yang dalam era moderen disebut Operasi Caesar. (Hasyiyah Bujairamiy [1/232])

Mengenai persalinan normal para ulama sepakat bahwa ia mewajibkan mandi wajib dengan catatan setelahnya tidak disusuli keluarnya darah nifas sedangkan mengenai persalian dengan operasi Caesar mereka berselisih pendapat. Ada yang mengatakan mewajibkan mandi wajib dan ada yang mengatakan tidak melainkam cukup tayammum saja.

Berpijak kepada pendapat yang menyatakan bahwa perempuan yang melakukan persalinan dengan operasi caesar tetap diwajibkan mandi wajib maka proses mandinya sedikit berbeda dengan ketentuan mandi wajib pada umumnya.

Dalam diskursus fikih, perempuan yang melahirkan dengan operasi Caesar bisa disebut Shahibu al-Jabaair (Seseorang yang salah satu bagian tubuhnya diperban). Pasalnya, setelah operasi selesai dan bayi berhasil dikeluarkan akan ada bekas luka pada perut si perempuan yang kemudian luka itu dijahit dan diperban. Syekh Ibnu Qasim dalam kitabnya Fathu al-Qarib berkata;

وَهِيَ اَخْشَابٌ اَوْ قَصَبٌ تُسَوَّى وَتُشَدُّ عَلى مَوْضِعٍ الْكَسْرِ لِيَلْتَحِمَ وَاللَّصُوْقُ وَالْعِصَابَةُ وَالْمَرْهَمُ وَنَحْوُهَا كَالْجَبِيْرَةِ

Jabaair adalah kayu atau bambu yang diluruskan dan diikatkan pada bagian tubuh yang patah agar pulih kembali. Semakna dengannya pembalut, perban, salep dan semacamnya.

Selain itu, selama masa pemulihan biasanya bekas luka operasi tidak boleh terkena air dan perban yang membalutnya tidak boleh dibuka. Sedangkan salah satu syarat mandi wajib adalah meratakan air ke seluruh tubuh. (Nihayatu al-Zain [1/38])

Oleh-karena itu dalam proses mandinya ada tata-cara khusus yang harus dilalui oleh perempuan yang melahirkan dengan operasi caesar. Adapun tata-caranya sebagai berikut;

Pertama, mandi dengan mengguyurkan air ke seluruh anggota tubuh yang boleh terkena air.

Kedua, mengusapkan air pada pembalut (perban atau plaster) yang menutupi luka bekas operasi jika pembalutnya tembus (anti) air.

BACA JUGA  Hukum Berniat Puasa Ramadhan di Siang Hari

Ketiga, bertayammum dengan mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan sampai kedua siku.

Tata-cara ini dipaparkan Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitabnya Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu;

وَيَرَى الشَّافِعِيَّةُ اَنَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَسْحِ عَلَى الْجَبِيْرَةِ وَالتَّيَمُّمُ فَيَغْسَلُ الْجُزْءَ الصَّحِيْحَ وَيَمْسَحُ عَلَى الْجَبِيْرَةِ وَيَتَيَمَّمُ وَجُوْبًا لِمَا رَوَى اَبُو دَاوُدَ وَالدًّرُقُطْنِي بِاِسْنَادٍ كُلُّ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ عَنْ جَابِرٍ فِى الْمَشْجُوْجِ اللَّذِيْ اِحْتَلَمَ وَاغْتَسَلَ فَدَخَلَ الْمَاءُ شجته فَمًاتَ: اَنّ النّبي قَالَ “اِنَّمَا يَكْفِيْهِ اَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِبَ عَلَى رَأْسِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسَلَ جَسَدَهُ” وَالتَّيَمُّمُ بَدَلٌ عَنْ غَسْلِ الْعُضْوِالْعَلِيْلِ وَمَسْحُ السًّاتِرِبَدَلٌ عَنْ غَسْلِ مَا تَحْتَ اَطْرَافِهِ مِنَ الْجُزْءِ الصَّحِيْحِ لِاَنَّ الْغَالِبَ اَنَّ السَّاتِرَ يَأْخُذُ زِيَادَةً عَلَى مَحَلِّ الْعِلَّةِ

Syafi’iyyah berpendapat bahwa seseorang yang diperban harus menggabung antara mengusap perban dengan tayammum. Oleh-karenanya pertama-tama dia wajib mandi dengan mengguyurkan air pada anggota yang sehat (boleh terkena air) kemudian mengusap perbannya dan bertayammum.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan al-Daruthny perihal seseorang yang meninggal lantaran luka di kepalanya dimasuki air saat mandi junub. Bahwasanya Nabi Saw bersabda “Sebenarnya orang tersebut cukup bertayammum, membalut kepalanya yang terluka dengan kain, mengusap perban itu lalu membasuh anggota tububuhnya (yang sehat)”.

Yang mana tayammum disini sebagai ganti dari membasuh anggota yang terluka dan mengusap pembalut/perban sebagai ganti dari membasuh bagian tubuh yang berada dibaliknya karena lumrahny pembalut/perban akan sedikit melebar pada bagian tubuh yang sehat di area sekitar luka. Sementara area tersebut seharusnya terbasuh guyuran air.

Demikianlah tata-cara mandi wajib bagi perempuan yang melahirkan dengan Opera Caesar. Tujuan mandi wajib ini tidak lain untuk mensucikan badan perempuan tersebut sehingga dia dapat melaksanakan ibadah kembali seperti saat sebelum melahirkan. Khususnya ibadah-ibadah yang disyaratkan suci dari hadas besar seperti shalat, membaca al-quran, thowaf dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bi al-sawab.

Achmad Fawaid, Mahasantri Ma’had Aly Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru